SUMBA BARAT, || Pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2025, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat,jaksa penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum. Atas nama tersangka inisial NK, PM, dan AML dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Lawadi Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2023.
Bahwa setelah dilaksanakn proses tahap II ini selanjutnya jaksa P16A akan membuat dan menyelesaikan Surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Selanjutnya para tersangka akan di tahan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas 2 B waikabubak.
(Ss)