Terjadi Politik Uang, ARM desak KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya Tunda Pleno Penetapan

Terjadi Politik Uang, ARM desak KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya tunda Pleno Penetapan

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Pesta demokrasi Pemilihan kepala daerah untuk memilih pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Tasikmalaya tercederai oleh permainan politik kotor berupa money politic atau politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon yang mengikuti perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

Ironisnya, politik uang tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan sejumlah alat bukti yang cukup kuat serta pengakuan dari masyarakat pemilih yang menerima praktek politik uang dari kandidat tersebut merata diberbagai tempat.

Hal ini mendapat respon dan sorotan tajam dari Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid Bangun yang akrab dipanggil Bang Jahid disela aktivitasnya di seputaran gedung Bawaslu Republik Indonesia Jl. MH Thamrin no.14 Jakarta Pusat pada hari Senin, 02 November 2024.

Bang jahid yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat anti korupsi nasional mengecamkan terjadinya money politic atau politik uang yang terjadi pada saat perhelatan Pilkada Kota Tasikmalaya. Padahal menurutnya ada regulasi yang harus diikuti dan dipatuhi oleh semua kandidat maupun penyelenggaranya serta pemilih.

Salah satunya tertuang dalam Undang-undang no.10 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang no.1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Disamping itu masih ada lagi beberapa regulasi dan aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh kandidat, penyelenggara maupun pemilih. “Ungkapnya.

Terjadi Politik Uang, ARM desak KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya tunda Pleno Penetapan

Bang Jahid juga menjelaskan terkait sanksi bagi kandidat, tim sukses dan pemilih yang melanggar diantaranya tertuang dalam Pasal 73 UU no.10 tahun 2016 yang berbunyi :

(1). Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2).Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota.

(3). Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4). Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya Bang Jahid beujar, ketentuan sanksi money politic atau politik uang tertuang dalam Pasal 187A UU no.10 tahun 2016 sebagai berikut ;

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun secara tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan (tiga puluh enam bulan) dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Ketua Umum ARM juga telah menurutkan tim investigasi guna mengumpulkan alat bukti sebanyak-banyaknya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan temuan dilapangan tersebut, maka Bang Jahid melalui lembaga yang dipimpinnya mendesak agar KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya menunda Rapat Pleno penetapan hasil Pilkada Kota Tasikmalaya.

Lanjutnya Bang jahid, mendesak agar Bawaslu Republik Indonesia turun langsung ke Kota Tasikmalaya guna menindaklanjuti temuan politik uang yang dilakukan oleh salah satu kandidat pada saat Pilkada Kota Tasikmalaya. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, dan pastinya akan mencederai demokrasi itu sendiri.

Jika KPU dan Bawaslu Kota Tasikmalaya tetap melaksanakan Pleno penetapan hasil Pilkada, maka jangan salahkan jika kami bersama masyarakat akan bergerak melakukan aksi unjukrasa ke gedung Bawaslu Republik Indonesia dengan jumlah masa yang cukup besar. “Pungkas bang Jahid.

(Tim )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.