BIMA || Menjelang sehari sebelum pemungutan dan penghitungan suara Pemilukada Serentak 2024, KPU Kabupaten Bima menggelar pemusnahan surat suara rusak.
Pemusnahan Surat Suara Rusak Pilkada serentak 2024 ini bertempat dihalaman kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bima. Pada Selasa, (26/11/2024) Sekira Pukul 14.30 WITA.
Kegiatan pemusnahan Surat Suara Rusak Pilkada 2024 dihadiri oleh Wakapolres Bima Kompol Saogi Sujana Angsar, Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin bersama 4 Komisioner, dan Komisioner Bawaslu Tofikkurahman S.H, M.H.
Sebelum dilakukan pemusnahan Surat Suara Rusak, Ketua KPU Kabupaten Bima menyampaikan bahwa Proses Pemusnahan ini sudah melalui Penyortiran surat suara baik surat suara Calon Gubernur, Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terdapat kerusakan.
“Kerusakan surat suara itu dikarenakan pada saat penyortiran, pelipatan dan salah catak”, ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Bima juga menjelaskan, Surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut yakni, Pilkada calon gubernur dan wakil gubernur sebanyak 316 lembar, dan surat suara untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati sebanyak 437 lembar, jumlahnya 753 lembar surat suara rusak.
Sesuai dengan Rekomendasi Bawaslu kabupaten Bima bahwa Surat suara yang rusak akan segera di musnahkan sehingga hari ini dilaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak dengan cara di bakar dan selanjutnya dilakukan penanda tanganan tanganan berita acara pemusnahan.
(Obama)