Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Ungkap Kasus Pencurian, Dua dari Empat Pelaku Berhasil Dibekuk

Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Ungkap Kasus Pencurian, Dua dari Empat Pelaku Berhasil Dibekuk

SERGAP.CO.ID

KOTA-BIMA || Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima kota dipimpin Katim AIPDA Rahmansyah SH berhasil mengungkap kasus pencurian. Dua dari empat terduga pelaku dibekuk pada Jumat, (13/9/2024) Sekira pukul 01.30 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin SH melalui Kanit Reskrim IPDA Eka Farman SH membenarkan penangkapan dua orang dari empat terduga pelaku pencurian.

“Benar dua orang dari empat terduga pelaku pencurian Hp ditangkap dan diamankan di Polsek Rasanae Barat”, pungkas Kanit Reskrim.

Kasus pencurian terjadi pada hari Sabtu, 16 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WITA bertempat di Kediaman Korban Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang dilakukan oleh terduga Lidik.

Atas peristiwa itu Korban berinisial
MMA (P/38) didampingi Saksinya Inisial YY (L/42) Warga Kelurahan Tanjung melaporkan ke Polsek Rasanae Barat.

Menindaklanjuti laporan korban Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin SH memerintahkan Katim Opsnal AIPDA Rahmansyah SH untuk melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Dalam kurun Waktu 3 Minggu Team Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dan membekuk dua orang dari empat terduga pelaku.

“Berikut para terduga pelaku yang melakukan pencurian Hp yakni; RA alias BOMAN, (L/19), JH alias JACK, (L/21), keduanya merupakan warga kelurahan Tanjung. Berikut inisial Z (L/25) dan UH (P/36) adalah warga desa sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima”, ungkap Kanit Reskrim IPDA Eka Farmansyah SH.

Keempat terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing, dua orang diantaranya sudah berhasil di amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) Unit Hp merk Realme C35 warna Hijau.
No.Imei 1 : 865895062423519
No.Imei 2 : 865895062423501

Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin SH melalui Kanit Reskrim IPDA Eka Farmansyah SH menjelaskan, kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 16 Agustus sekira pukul 01.00 WITA telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui/Lidik, pada awalnya pelapor mengecas handphone di dalam kamarnya kemudian pelapor pun tidur.

Sekira Pukul 05:30 Wita anak pelapor membangunkan pelapor dan menanyakan keberadaan handphone nya yang sedang di cas di kamarnya sehingga pelapor mengecek dan tidak ditemukan, setelah itu ponaan pelapor bangun dan memberitahukan bahwa handphone yang di cas di ruang tamu juga tidak ada/hilang bersama kabel casnya.

Pelapor pun menanyakan handphone pada suaminya dan suami pelapor memberitahukan bahwa handphone di letakkan di kasur tempat pelapor tidur. Adapun 3 (tiga) buah handphone yang hilang tersebut antara lain handphone merk realme C35 warna hijau, handphone merk vivo y21 warna hijau dan handphone merk vivo y20 warna merah. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian dan melaporkan kejadiannya ke kantor Polsek Rasana’e Barat untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Rasana’e Barat Polres Bima kota AKP SIRAJUDDIN, S H, Nomor : Sprin/37/IX/2024/Sek.Rasbar. memerintahkan Team Opsnal dipimpin langsung Katim Opsnal AIPDA RAHMANSYAH, S.H, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 01.30 Wita s/d selesai, Team Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota mendapatkan informasi bahwa barang bukti pencurian tersebut dikuasai/dimiliki dan atau dalam penguasaan Saudari UH sehingga team segera mendatangi yang berada di sekitar Desa Sie Kec. Monta Kab. Bima dan langsung mengamankannya bersama barang bukti.

Hasil interogasi Team Opsnal terduga UH mengakui bahwa Barang bukti Hp tersebut didapat terduga Z kemudian Team menuju sdr Z Di Indomart Desa Tente Kec Woha Kab Bima dan mengamankannya. Kepada Team Opsnal terduga Z Mengakui bahwa Barang bukti Hp tersebut dia dapat dari Sdr JH yang berada di kelurahan Tanjung, Teampun bergegas menuju Kediaman Sdr JH di RT dan mengamankannya. dari pengakuan terduga JH Bahwa Barang bukti tersebut Ia dapatkan dari Sdr RA alias BOMAN, yang melakukan pencurian hp bersama JH, sedangkan terduga Pelaku RA alias BOMAN sedang menjalani tahanan di Rutan Polres Bima karna kasus Narkoba.

Tanpa membuang waktu Team Opsnal menuju Polres Bima untuk mengintrogasi terduga pelaku Sdr RAB alias BOMAN dirutan polres Bima terkait kasus Narkoba di Polres Bima kabupaten. Kepada Team Opsnal RA alias BOMAN mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian 3 (tiga) buah handphone tersebut, selanjutnya 2 (dua) buah handphone masih dalam pengembangan.

Selanjutnya terduga pelaku diamankan ke Polsek Rasana’e Barat Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *