KUPANG, || Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Sumba Gedung Keuangan Negara Kupang dengan melibatkan berbagai stakeholder.Rabu,(14/8).
Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperbarui standar pelayanan sekaligus memberikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah berkontribusi besar.
Forum yang dihadiri 37 peserta dari berbagai instansi, perusahaan, organisasi, dan tokoh masyarakat ini menjadi wadah untuk memperoleh umpan balik guna meningkatkan kualitas pelayanan pajak. Dalam sambutannya, Pelaksana Harian Kepala KPP Pratama Kupang, Gito Budi Naryanto, menekankan pentingnya keterlibatan aktif stakeholder dalam peningkatan layanan.
Salah satu agenda utama adalah peninjauan ulang Standar Pelayanan KPP Pratama Kupang, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan, Moh Rasyid Ridho. Ridho menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan akibat perubahan regulasi dan adaptasi pasca-pandemi Covid-19. Selain itu, forum ini juga membahas implementasi Coretax dan komitmen menuju Zona Integritas.
Di akhir acara, forum menghasilkan kesepakatan terkait penetapan 114 Standar Pelayanan baru. KPP Pratama Kupang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan meraih Indeks Kepuasan Masyarakat yang tinggi, seperti yang dicapai pada Triwulan II Tahun 2024 dengan nilai sangat baik.
Gito Budi Naryanto dalam penutupan acara menyampaikan harapannya agar kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dapat menjadi tradisi yang memperkuat hubungan antara KPP Pratama Kupang dan para stakeholder. “Masukan dan saran yang kami terima sangat berarti dalam upaya kami memberikan pelayanan pajak yang lebih baik dan efektif. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan yang berkesinambungan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah berkontribusi signifikan adalah salah satu bentuk penghargaan atas partisipasi mereka dalam mendukung penerimaan negara. “Kontribusi Wajib Pajak sangat penting bagi pembangunan daerah dan negara. Kami berharap, penghargaan ini bisa menjadi motivasi bagi semua pihak untuk terus patuh dan taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.”
Di sisi lain, Ridho, sebagai salah satu pembicara utama, menyoroti bahwa perubahan dalam Standar Pelayanan adalah langkah penting dalam memastikan KPP Pratama Kupang tetap relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat. “Penyesuaian ini tidak hanya tentang mengikuti regulasi, tapi juga bagaimana kami bisa lebih responsif terhadap kebutuhan dan ekspektasi para Wajib Pajak,” jelasnya.
Tidak hanya membahas standar pelayanan, acara ini juga menjadi ajang edukasi dengan pemaparan materi perpajakan oleh I Wayan Agus Eka dan Antonia Pereira Dos Santos. Kedua narasumber memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai perpindahan hak atas tanah dan bangunan, serta Surat Keterangan Bebas (SKB) yang menjadi fokus perhatian dalam transaksi properti.
Seluruh rangkaian acara diakhiri dengan sesi diskusi yang interaktif, di mana para peserta secara aktif mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan. Diskusi ini menegaskan komitmen KPP Pratama Kupang untuk terbuka terhadap berbagai pandangan dan saran demi meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan berakhirnya forum ini, KPP Pratama Kupang berharap dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh stakeholder dan menjaga kepercayaan publik. Informasi lebih lanjut mengenai standar pelayanan yang telah diperbarui dapat diakses melalui kanal Layanan Online Satu Pintu yang disediakan KPP Pratama Kupang.
Komitmen KPP Pratama Kupang untuk memberikan pelayanan terbaik akan terus dipegang teguh, sejalan dengan visi untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Kami siap menerima sanksi jika tidak menepati janji pelayanan yang telah kami tetapkan,” tegas Gito, menutup sambutannya dengan penuh keyakinan.
(Dessy)






