Bandung, 5 Agustus 2024 – Sebanyak 50 anggota legislatif terpilih dari Pemilu 2024 resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 dalam sebuah rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandung, Jl. Sukabumi No.30. Namun, pelantikan kali ini menjadi sorotan publik karena di antara mereka terdapat tiga anggota yang berstatus tersangka tindak pidana korupsi.
Ketiga anggota DPRD yang berstatus tersangka adalah Riantono dan Achmad Nugraha dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Yudi Cahyadi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang kini menjalani hukuman di LP Sukamiskin.
Dalam pelantikan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas 1A, Jon Sarman Saragih, ketiga tersangka turut mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD. Meski dalam proses hukum, mereka menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Tanggapan Para Anggota DPRD
Riantono menyatakan, “Saya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan percaya bahwa pelantikan ini adalah bagian dari sistem demokrasi. Saya berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Achmad Nugraha menambahkan, “Pelantikan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. Saya akan fokus pada pekerjaan saya dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum dan etika selama masa jabatan ini.”
Yudi Cahyadi juga menyatakan, “Sebagai anggota DPRD, saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Saya percaya pada prinsip praduga tak bersalah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini.”
Komitmen dan Kepercayaan Publik
Ketiga anggota DPRD menegaskan komitmen mereka untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas selama masa jabatan mereka. Riantono mengungkapkan, “Saya berkomitmen untuk menjalankan tugas saya dengan penuh transparansi dan akuntabilitas. Saya akan berusaha memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan yang saya ambil sesuai dengan peraturan dan kepentingan publik.”
Achmad Nugraha menambahkan, “Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip dasar dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD. Saya akan memastikan bahwa semua aktivitas saya dapat dipertanggungjawabkan dan selalu berfokus pada kepentingan masyarakat.”
Yudi Cahyadi juga menyatakan, “Saya berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap keputusan dan kebijakan yang saya ambil. Akuntabilitas adalah bagian penting dari tugas ini, dan saya akan terus berusaha untuk memenuhi standar tersebut.”
Pengangkatan Pimpinan Sementara
Selain pelantikan anggota, acara juga mengumumkan pengangkatan pimpinan sementara DPRD Kota Bandung. H. Agus Andi Setiawan dari PKS ditetapkan sebagai Ketua Sementara, sedangkan drg. Maya Himawati dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Sementara. Penyerahan simbolis dilakukan oleh Ketua Dewan sebelumnya, Tedy Rusmawan, yang memberikan palu dan dokumen kepada pimpinan sementara yang baru.
Daftar Lengkap Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2024-2029
Daftar anggota DPRD Kota Bandung periode ini mencakup perwakilan dari berbagai partai, termasuk PKS, Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, PKB, PSI, dan Demokrat. Jumlah kursi dan nama anggota dari masing-masing partai sudah diumumkan dan siap menjalankan amanahnya.
Dengan pelantikan ini, DPRD Kota Bandung diharapkan dapat melanjutkan tugasnya dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, meskipun di tengah tantangan hukum yang dihadapi oleh beberapa anggotanya.






