Ini Tanggapan Mawardi, Terkait Tudingan Perluasan Bangunan RSM BKM Sago

Ini Tanggapan Mawardi, Terkait Tudingan Perluasan Bangunan RSM BKM Sago

SERGAP.CO.ID

KAB. PESSEL, || Investasi merupakan salah satu elemen penting dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat. Banyak daerah berkembang yang memberikan kemudahan berinvestasi kepada pemodal guna menyokong pembangunan di daerah mereka. Berbagai macam insentif pun mereka tawarkan agar para pemodal tertarik untuk berinvestasi.

Bacaan Lainnya

Namun di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, ternyata iklim investasi sedang tidak baik-baik saja. Betapa tidak, sudahlah susah menarik pemodal untuk datang berinvestasi, bahkan yang sudah ada pun dibuat tak nyaman dan dipersulit dalam melanjutkan pembangunan.

Baru-baru ini, hal tersebut dialami oleh Mawardi Direktur PT Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) yang juga selaku pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) BKM, yang berlokasi di Sago, Nagari Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Mawardi mengatakan, kelanjutan pembangunan rumah sakit swasta yang dikelolanya, justru dilaporkan oleh oknum yang mengatasnamakan masyarakat ke pihak kepolisian setempat.

Ia dituding, bahwa lanjutan pembangunan RSU BKM tersebut berdampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tak hanya itu, tuduhan tersebut juga digiring oleh pemberitaan sejumlah media online.

“Saya pun kaget. Ada apa ini? Saya tiba-tiba langsung dipojokkan dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Saya ini pemodal (investor). Jujur, saya merasa tidak nyaman dan sangat terganggu dalam berusaha,” ujar Mawardi pada wartawan di Painan, sebabagaimana dikutip hantaran.com Senin (27/5).

Ia menjelaskan, di pemberitaan sejumlah media online yang beredar, disebutkan kalau lanjutan perluasan bangunan RSU BKM Sago, berdampak terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau melanggar UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Mawardi pun membantah tudingan tersebut, ia menyebut untuk jenis usaha bidang kesehatan yang dijalankan RSU BKM, pihaknya sudah melengkapi sejumlah persyaratan yang ada, seperti sudah mengantongi Rekomendasi Tata Ruang Rumah Sakit Umum BKM Sago, Kabupaten Pesisir Selatan yang dikeluarkan oleh Pemkab setempat.

Ia menjelaskan, bahwa lokasi Rumah Sakit BKM yang beralamat di Jalan Sudirman Nagari Sago – Salido tersebut telah sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2010-2030.

Selanjutnya, Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011 pada tanggal 22 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Sekdakab Pessel Rosman Effendi, yang juga selaku Ketua Harian Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), kala itu.

Mawardi pun menjelaskan, jika dilihat Pasal 44 UU No 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Pasal (2) menegaskan:

Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah, disana jelas ada kesesuaian dengan keluarnya Surat Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011 pada tanggal 22 Desember 2011 oleh Pemkab Pessel,” kata Mawardi.

Selain itu, kata dia, juga diperkuat dengan kelengkapan lain, salah satunya adalah dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dimana PKKPR tersebut adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Persetujuan PKKPR pun sudah disetujui oleh OSS dengan dasar permohonan dari pelaku usaha.

“Peta PKKPR pun sudah ada dan dinyatakan disetujui seluruhnya, dengan pertimbangan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan dan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 7/RPTP-03/II/2023 tanggal 28 Februari 2023,” ucapnya lagi.

Mawardi menyebut, pada 12 Mei 2024 pihaknya juga sudah mengirimkan surat kepada Bupati Pessel cq Sekda, perihal Klarifikasi Pemetaan LP2B Lokasi RSU BKM.

Surat Permohonan Klarifikasi Pemetaan LP2B Lokasi RSU BKM bernomor: 799/BKM-LP2B/PEMDA-RTRW/V/2024 yang berisikan tentang permohonan klarifikasi peta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) lokasi RSU BKM yang isinya sebagai berikut:

  1. Lokasi yang digunakan untuk pembangunan RSU BKM adalah berdasarkan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, pada tanggal 22 Desember 2011, Bahwa lokasi Rumah Sakit BKM di Jalan Jenderal Sudirman Sago Painan, yang dimohonkan telah sesuai dengan peruntukan RTRW Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang tahun 2010-2030.
  2. Izin Mendirikan Bangunan Gedung Penunjang Medik RSU BKM belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan, karena ada peta lokasi yang diperlihatkan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pessel, yang memperlihatkan bahwa lokasi yang dimohonkan berada di atas lahan LP2B. (Padahal sudah ada Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan Nomor 7/RPTP-03/II/2023 tanggal 28 Februari 2023 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang RTRW Kabupaten Pesisir Selatan).
  3. Foto lokasi tanah sebelum didirikan bangunan (sekarang ruang rawat kesehatan jiwa) tahun 2018, nampak ada pohon kelapa dan pohon jambu monyet yang tumbuh di lokasi sebelum didirikan bangunan di atasnya. Bukan sawah seperti yang diperlihatkan dalam gambar Dinas PUPR tahun 2023, dan bangunan yang berdiri di atasnya ada IMB.
  4. Bahwa atas dasar rekomendasi RTRW tersebut pada lampiran 1, kami melanjutkan pembangunan RSU BKM sejak tahun 2011 sampai sekarang. Namun terkendala oleh peta lokasi yang dikeluarkan Dinas PUPR tahun 2023. Dan hal ini yang dimanfaatkan oleh LSM dan pihak lain untuk mengkriminalisasi pemilik RSU BKM dengan tuduhan menimbun lahan hijau atau membangun di atas lahan LP2B dan sebagainya.
  5. Dalam proses perubahan lokasi dari kawasan APL menjadi lahan LP2B, belum disosialisasikan terlebih dahulu dengan kami sebagai pemilik lahan termasuk pihak Pemerintah Nagari dan persyaratan lainnya.
  6. Untuk mencegah semakin meluasnya persoalan ini yang bakal merugikan pihak Rumah Sakit dan masyarakat sebagai pemakai jasa layanan kesehatan RSU BKM, kami mohon untuk klarifikasi peta lokasi tersebut dikembalikan sebagai kawasan Area Pemanfaatan Lain (APL) sebagaimana telah ditetapkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011 agar tidak membuka peluang bagi pihak lain (LSM dan sebagainya) untuk memperkeruh suasana dan akan merugikan pihak Rumah Sakit dan masyarakat.

Mawardi mengatakan, pasca pihaknya dari PT Bhakti Kesehatan Masyarakat memasukkan Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pessel (tanggal 12 Mei 2024), tak lama kemudian gangguan demi gangguan pun bermunculan.

Salah satunya, kata dia, masuknya laporan oknum yang mengatasnamakan masyarakat ke pihak kepolisian dan langsung disebarkan via berita media online dan media sosial, pada Selasa 21 Mei 2024.

Persoalan yang ditudingkan dalam berita tersebut adalah terkait Peta Lokasi pembangunan lanjutan RSU BKM. Dimana, izin mendirikan bangunan gedung penunjang medik (lanjutan pembangunan) RSU BKM belum diterbitkan oleh Dinas Perizinan. Sebab, ada peta lokasi yang diperlihatkan oleh Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pessel, bahwa lokasi yang dimohonkan untuk pembangunan lanjutan berada di atas lahan LP2B (seperti yang ada dalam Surat Permohonan Klarifikasi ke Pemkab Pessel).

“Nah, ini kan aneh. Kami masukkan surat permohonan klarifikasi ke Pemkab Pessel, tak lama kemudian muncul laporan masyarakat dan langsung keluar beritanya di sejumlah media online,” kata Mawardi heran.

Namun demikian, kata dia, dirinya selaku pemilik RSU BKM Sago sudah punya rekomendasi RTRW, yakni Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Nomor: 050/386.XII/Bappeda-FP/2011, sebagai Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), berdasarkan Perda Nomor 7 tentang Tata Rencana Ruang Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2010-2030.

“Jika ada Perda dan sebagainya, yang keluar sesudah itu dan merubah fungsi lahan di dalam kawasan yang sudah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), dan sudah ada suatu proyek seperti RSU, Pasar, dan sebagainya, maka penetapan perubahan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan sebagainya harus ada persetujuan dari pemilik lokasi kawasan yang lama,” ucapnya lagi.

Ia menambahkan, kalau pun terlanjur dikeluarkan Perda yang merubah dari Kawasan APL menjadi LP2B di lokasi yang sudah dibangun tersebut, maka harus segera di ralat dan disesuaikan dengan RTRW yang terdahulu. Menurutnya, supaya hal tersebut tidak merugikan pemilik atau perusahaan yang sudah beroperasi atas dasar RTRW yang sudah lebih dahulu ditetapkan.

“Jadi, kesimpulan atas tudingan yang tidak berdasar dan sepihak ini, jelas sangat mengganggu kami para pemodal dalam berinvestasi. Apalagi keberadaan Pemkab Pessel yang semestinya menjamin kenyamanan kami dalam menjalankan usaha, justru terkesan mempersulit pengurusan izin. Ditambah lagi hanya mendiamkan ketika muncul persoalan atau gangguan ke pemodal dalam berinvestasi,” tutup Mawardi.

(WH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.