SUMBA BARAT DAYA, || Tax Amnesty 2024 bagi warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Periode pembayaran 20 Mei sampai 29 Juni 2024 yaitu”,
BEBAS BBNKB II
-Bebas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya.
DISKON PKB
-Diskon PKB 20% kendaraan mutasi masuk luar propensi.
-Diskon PKB 5% dengan membayar melalui Payment online dan Aplikasi Signal
BEBAS DENDA
-Bebas denda PKB
-Bebas Denda BBNKB.
Penghapusan Data Kendaraan Bermotor
1. Pasal 74 UU nomor 22 tahun 2029 tentang lalulintas dan angkutan Jalan
2. Pasal 84 ayat 3 peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2001 tentang Regiden.
Penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.Kendaraan bermotor yang sudah dihapus sudah tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.
Undang-Undang lalulintas pasal 74 ini,artinya Korlantas polri mengingatkan kepada masyarakat taat pajak kendaraan untuk tercapainya tertib data kepemilikan.
Beragam kemudahan membayar pajak telah diiniasi mulai dari Samsat Holiday,Driver thru,hingga Samsat keliling.Dengan adanya metode tersebut diharapkan masyarakat lebih nyaman dan cepat dalam membayar pajak.
“Sumber Kasatlantas polres SBD”
(MSS**)