KUPANG, || Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi (Kemendikbudristek) memberikan waktu enam bulan untuk Stikes Nusantara Kupang -NTT yang dijatuhi sanksi berat untuk melakukan perbaikan sebelum izin operasionalnya dicabut secara permanen.
Kemendikbudristek dalam sebuah surat yang diterbitkan 5 Juni 2023 dan ditujukan kepada pihak Stikes Nusantara Kupang menegaskan, apabila perguruan tinggi Stikes Nusantara tidak berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka izin penyelenggara Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan akan dicabut.
Dalam surat itu, Kampus ini diberikan waktu 6 bulan terhitung 5 Juni 2023 untuk melakukan perbaikan nanum dari pihak kampus sampai batas waktu belum memenuhi sanksi dimaksud. Sehingga dilakukan perpanjangan waktu dengan nomor surat: 1157/E.E.3/DT.03.09/3023 yang dikeluarkan 6 Desember 2023.
Meski begitu, bila dihitung dari tanggal dikeluarkannya perpanjangan waktu pada 6 Desember 2023 lalu, maka waktu perbaikan sudah melewati batas dimana jatuh pada tanggal 6 Maret 2024 kemarin. Karena dalam surat pepanjangan itu waktu yang diberikan hanya 3 bulan lamanya.
Sebelumnya, pada Kamis 7 Maret 2023 kemarin, mahasiswa angkatan 2018 dan 2019 bersama sejumlah alumni mendatangi kampus Stikes Nusantara, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Puluhan Mahasiswa itu mendatangi Kampus Stikes Nusantara untuk mempertanyakan nasib mereja setelah kampus tak kunjung menepati sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2023 lalu.
Meski begitu, tak ada satupun pimpinan kampus yang hadir untuk mendengar tuntutan para mahasiswa.
Ketua yayasan kunci ilmu kesehatan nusantara, Dian yang dihubungi via Whatsapp oleh awak media Beritanusra.com, tidak merespon.
(Sumber Aris Beritanusra.com)
(Editor : Desy)





