KUPANG, || Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Nusantara Kupang disanksi berat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perguruan tinggi swasta di NTT itu diketahui melakukan sejumlah pelanggaran yang di langsir dari Beritanusra.com.
Sanksi yang diberikan juga berbentuk sanksi administratif berat yang ditetapkan berdasarkan evaluasi kinerja dari tim evaluasi Kemendikbud Ristek RI tanggal 5 Juni 2023 dengan Nomor surat: 0413/E/DT.03.09/2023 perihal Sanksi Administratif STIKES Nusantara.
Sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung mulai 5 Juni 2023 lalu. Apabila Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara tidak melakukan perbaikan maka akan dilakukan pencabutan izin pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Berita Acara Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) pada Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara tertanggal 19 Mei 2023 ditemukan fakta-fakta pelanggaran sebagai berikut;
Salah satu temuan pada saat evaluasi kinerja akademik oleh Tim EKA pada 25 Agustus 2017 lalu adalah jumlah mahasiswa pada Prodi S1 Ilmu Keperawatan angkatan 2016 yang terdaftar di PDDIKTI sebanyak 220 orang.
Namun, saat EKPT ini berlangsung, data mereka telah bertambah menjadi 225 orang, atau bertambah 5 orang yang kesemuanya tercatat sebagai mahasiswa berstatus PINDAHAN. Saat ini kelima mahasiswa berstatus pindahan tersebut berstatus LULUS.
Tidak ada dokumen akademik apapun terhadap kelima mahasiswa pindahan tersebut baik formulir pendaftaran, bukti dokumen kepindahan dari PT asal, dokumen konversi/pengakuan nilai mata kuliah, bukti registrasi administratif (pembayaran biaya perkuliahan), bukti rekam jejak akademik hingga diperolehnya nilai sebagaimana tercantum dalam KHS maupun transkrip nilai. Tidak ada copy ijazah dan transkrip yang diarsip oleh Stikes Nusantara Kupang untuk kelima mahasiswa tersebut.
Adapun yang menjadi salah satu temuan adalah: 25 data mahasiswa dengan tanggal awal masuk kuliah janggal, yakni tanggal masuk yang tidak sesuai dengan data awal semester masuk. Seperti tanggal awal masuk pada tahun 2109, atau tanggal masuk lebih awal dari semester masuk, atau tanggal masuk jauh lebih muda dibanding semester masuk. Tidak dapat ditunjukkan formulir pendaftaran dan bukti-bukti rekam jejak mereka di STIKES Nusantara.
Terkait itu, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Direktorat Kelembagaan, Biro Hukum Kemendikbudristek, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV, serta Tim EKPT Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, tanggal 29 Mei 2023, terdapat pelanggaran administratif yang mengakibatkan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nusantara dikenakan Sanksi Administratif Berat berupa Penghentian Pembinaan.
Sementara ketua yayasan kuncil ilmu Stikes Nusantara, Dian yang dikonfirmasi melalui Whatsap dari awak Beritanusra.com tidak merespon.Â
(Sumber Beritanusra.com)
(Editor Desy)