KABUPATEN TASIKMALAYA, || Pemerintah telah memberikan bantuan melalui program PlP kepada Siswa Siswi dari keluarga kurang mampu guna membantu keperluan siswa seperti beli Sepatu, Tas, Buku dan lainnya, di juknis PlP tidak boleh dipotong berapapun, dimanapun, oleh siapapun.
Namun yang terjadi di SMK Bina Mandiri Kecamatan Sukahening,Kabupaten Tasikmalaya, bantuan PlP diduga dipotong dengan alasan SPP dan biaya UKK, tentu saja hal itu menuai polemik dan menjadi sorotan publik.

Menurut keterangan orangtua siswa yang anaknya mendapatkan bantuan PlP ketika dijumpai wartawan di rumah kediamannya mengatakan, ” anak saya mendapatkan bantuan PlP sebesar Rp. 1.000 000, tapi yang diterima cuma Rp 200 000 pak, menurut pihak sekolah pengalokasiannya untuk SPP dan UKK. “Ujarnya.
“Ditempat terpisah orang tua siswa yang lain juga membenarkan, pak anak saya mendapatkan PlP dan keterima cuma Rp. 1.000.000, jadi dipotong Rp 100.000 × 5 Untuk bayar SPP bulan sisanya Keterima Rp. 500.000 mana sepatu anak saya sudah jebol tapi biarin lah bayar SPP dulu biar tenang Pak ” Ujarnya orang tua siswa sambil raut wajah sedih.

Selanjutnya Awak mediapun menyambangi sekolah SMK Bina Mandiri guna melakukan konfirmasi, Bendahara sekolah SMK Bina Mandiri Elis ketika dikonfirmasi terkait dugaan potongan PlP menjelaskan kepada awak media ini.
Karena siswa masih tanggung jawab orangtua, sehingga Pihak sekolah mengundang orang tua supaya tidak mis komunikasi, sehingga diadakan musyawarah, mau digimanakan, mau kemanakan itu terserah orangtua, kami pihak sekolah tidak mengharuskan, tapi ada rapat orang tua dan ada buktinya tanda tangan bahwa orangtua sudah sepakat bukan pemotongan, kalau sudah ada kesepakatan mungkin sah-sah saja, karena sudah ada tanda tangan orangtua, berita acara ada, Namun bendara sekolah tidak bisa menunjukan, karena kepala sekolah lagi tidak ada nanti konfirmasi dulu. “ Ungkapnya Jum’at (26/01/2024).
Lanjutnya Elis, ” siswa yang mendapatkan bantuan PlP sebanyak 27 siswa, Orang tua bayar segitu yah sudah, karena sudah ada kesepakatan sehingga dibayarkan Rp 800 000 dan sisanya oleh siswa, karena pembiayaan akhir itu bukan Rp 600 000, bukan Rp 800 000, tapi lebih dari segitu, terus yang dibayarkan siswa Rp. 800. 000 oleh pihak sekolah ditulis di kwitansi yang Rp 200 000 nya dibawa oleh siswa, kalau berkas daftar hadir ada pak, tapi saya mohon maaf tidak bisa menunjukan, soalnya harus konfirmasi dulu ke kepala sekolah yang kebetulan lagi rapat, hari Senin Kepala sekolah ada. ” Pungkasnya.
Diduga kuat Kepala Sekolah SMK Bina Mandiri H. Dadi Henri Kusuma mekakukan Penggiringan dana PIP untuk di alokasikan ke sumbangan pembinaan siswa, (SPP) Pasalnya ketika dikonfirmasi hasil musyawarah antara pihak orang tua dan pihak sekolah kemudian bantuan PlP yang dialokasikan Rp.800.000 untuk SPP dan UKK.
Kepala SMK Bina Mandiri saat di komfirmasi menyampaikan, ” hampir sadayana kitu, Aya anu Kana SPP, Aya anu Kana UKK, jadi tergantung kanu teacan bayarna, kamari atos dijelasken ku bendahara dan sebagai dasar hukumnya berita acara, cuma belum ditandatangan oleh komite, saurna Ju pamengan, jadi langsung ku orang tua sama Humas, bantuan PlP sebagian untuk ATK, sepatu, Tas, seragam, dan SPP. ” Ucap Kepsek dengan bahasa Daerah Selasa (30/10/2024).

Hampir semuanya begitu, ada yang ke SPP, ada yang ke UKK, jadi tergantung yang belum bayarnya, kemarin sudah dijelaskan oleh bendahara dan sebagai dasar hukumnya berita acara, cuma belum ditanda tangan oleh Komite, karena lagi ada halangan, jadi langsung sama orangtua dan Humas, bantuan PlP sebagian bisa untuk ATK, sepatu, Tas, seragam bisa, dan SPP. ” Ucap Kepsek H Dadi. Selasa 30/01/2024.
Menurut keterangan pihak KCD Xll Dadan Selaku Analis PlP ketika diminta tanggapannya terkait hal tersebut menyatakan mengenai Berita Acara di situ harus di tuangkan Dewan Pengawas (Dewas) atau ketua Yayasan sebagai Penanggung Jawab, bukan Komite karena Ini Sekolah Swasta dibawah naungan Yayasan”.
Ya nanti saya akan konfirmasi dan klarifikasi kepala ekolah, terkait adanya informasi dari rekan rekan media. “Tandasnya Dadan Bagian Analis PIP. Rabu 31/01/2024.

Padahal sudah dijelaskan dalam peraturan antara direktur jenderal pendidikan dasar dan menengah dan direktur jenderal anaka usia dini dan pendidikan masyarakat no : 07/D/BP/2017 dan No : 07/MPK.C/PM/2017 TENTANG Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonseia Pintar Tahun 2017 di no 16 yang berbunyi.
- Tidak ada potongan Dana Dalam Bentuk apapun
- Saldo Minimal Rekening Adalah Rp 0
- Tidan Dikenakan Administrasi Perbankan.
Adapun Pengalokasian Sebagian Kepada Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) itu diduga diluar aturan dan di luar peruntukannya.
Diduga SMK Bina Mandiri telah melakukan aturan sendiri yang mana, telah di atur oleh petunjuk pelaksana Program Indonesia Pintar Tahun 2017
(M Ali)






