BINTAN, || Seriusnya Pemerintah pusat dan daerah, mendongkrak perekonomian masyarakat di buktikan dengan banyaknya program dari kementrian dalam pengucuran bantuan.Tak hanya itu Pemerintah juga berupaya merangsang pengusaha untuk mau berinvestasi dengan mempermudah segala bentuk pelyanan dan birokrasi.
Semua ini jelas diperbuat Pemerintah untuk menciptakan Kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanah Undang -Undang.
Kehadiran investor sangat diharapkan karena dapat mengisi pundi -pundi Kas Negara dan Daerah melalui Sektor Pajak,maupun melalui Restribusi.
Kehadirannya juga harus dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dilingkungan usahanya,Dan bukan menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat sekitar.

Namun berbeda dengan yang terjadi di Desa Pengujan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Desa yang memiliki kawasan yang cukup luas, subur dan tampak masih asri. Juga berpotensi sebagai kawasan industri. Sampai setakat ini, yang tampak hanya sejumlah Usaha Tambak Udang di desa tersebut yang telah beroperasi. Bahkan, Udang yang di Tambak pun telah dipanen.
Ada dua perusahaan Tambak Udang yang sampai saat ini telah beroperasi. Bahkan, kedua perusahaan itu telah mengekspor Udang dan hewan laut lainnya ke luar negeri.
BACA JUGA : Bantuan PIP di SMK Bina Mandiri Sukahening Diduga Ada Penyimpangan Dengan Dalih SPP dan UKK
Namun, di balik maraknya pertumbuhan usaha di desa itu, belakangan terendus info, ada pengusaha yang sedang berupaya membangun usaha yang sama. Sampai berita diunggah, pengusaha yang baru memulai usahanya itu, sedang melakukan pematangan lahan. Aktivitas tersebut berada di RT 003 RW 006 Kampung Selat Bintan II Dusun 3 desa Pengujan sesuai pantauan Tim investigasi media ini (30/01/2024).
Mendengar ada perusahaan baru bakal beroperasi di desa itu, masyarakat setempat pun merasa senang. Soalnya, ada harapan untuk mendapatkan pekerjaan bagi mereka yang tinggal di desa itu.
Tapi, belakangan muncul info tak sedap. Perusahaan yang bakal membuka usaha Tambak Udang itu disebut-sebut belum mengantongi izin. Baik itu izin lingkungan maupun UKPL dan UPL dari Dinas terkait.
Herannya, proses pematangan lahan seluas 1 hektar itu bisa langgeng beroperasi, meski belum mengantongi izin. Padahal, perusahaan yang lebih dulu beroperasi di desa itu, diketahui telah melengkapi perizinannya. Pertanyaannya, kemana Kepala Desa setempat, selaku perangkat pemerintah di pedesaan ?
Untuk itu Tim investigasi media ini, coba melakukan konfirmasi kepada Zulfitri, Kepala Desa (Kades) Pengujan melalui Ponsel nya. Namun hinggah berita ini diunggah,tampaknya pak Kades enggan menjawab konfirmasi.
Zulfitri, diketahui telah dua kali berturut-turut menjabat Kades di desa tersebut. Berbagai program pun telah banyak dilaksanakan. Tapi, ada tiga program yang diduga kuat gagal. Diantaranya,
1). Proyek Penanaman Nenas tahun 2023.
2). Proyek pembangunan Pabrik Es tahun 2022.
3). Proyek Pengolahan Kulit Gonggong tahun 2023.
Sampai berita ini diunggah, ketiga program itu mandek. Tak satu pun yang membuahkan hasil. Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini, supaya mem followup program mandek tersebut. Dan Tim Investigasi,akan terus menggali informasi.
(Maniur).






