Tim Pengacara Pencemaran Nama Baik Lembaga DPRD Kab. Sumba Tengah Lewat FB Dampingi Pelapor

Tim Pengacara Pencemaran Nama Baik Lembaga DPRD Kab.Sumba Tengah Lewat FB Dampingi Pelapor

SERGAP.CO.ID

SUMBA TENGAH,|| Selasa 31 Januari 2024 bertempat di Polres Sumba Barat, penyidik Polres Sumba Barat telah memanggil ketiga pelapor sebagai korban pencemaran lembaga DPRD kabupaten Sumba Tengah lewat fecbook ( FB ) digruop Tanah Waikanena Loku Waikalala dan Gruop Sumba Tengah Bebas Bicara terkait dana rumah mandiri dan dana beasiswa abadi.

Bacaan Lainnya

Hal yang di tuduhkan kepada lembaga DPRD kabupaten Sumba Tengah (Pelapor) adalah menuduh menggunakan dana rumah mandiri dan dana beasiswa abadi untuk kepentingan pribadi seperti pakai main judi, minum mabuk, pakai bayar wanita sosila, pada hal berdasarkan faktanya tidak benar melainkan yang benar adalah dana itu di kelolah oleh Pemda karena pengelolanya adalah kewenangan Pemda, DPRD hanya membahas dan mengesahkan dan memuat dalam RPJM,namun para terlapor menuduh, dana tersebut digunakan oleh DPDR untuk kepentingan pribadi.

Tim Pengacara Pencemaran Nama Baik Lembaga DPRD Kab.Sumba Tengah Lewat FB Dampingi Pelapor

Para pelapor menceritakan lebih lanjut,rumah mandiri itu sumber dananya dari Bansos dan dikelola oleh Pemda kabupaten Sumba tengah, kalau berbicara soal dana beasiswa untuk SD, SMP dikelola oleh Pemda, sedangkan untuk SMA dan SMK di kelola oleh propinsi, untuk mahasiswa-mahasiswi di kelola oleh kementerian seperti dana beasiswa mandiri.

BACA JUGA : 

Tindakan para terlapor telah merusak nama baik lembaga DPRD Kabupaten Sumba Tengah dan mencederai nama baik seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumba Tengah sebagai lembaga terhormat juga sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu kami sebagai pelapor tuduhan pencemaran dan penghinaan lembaga DPRD mengharapkan kepada polres Sumba Barat (penyidik) memanggil kepada para oknum yang kami laporkan untuk mempertanggung jawabkan posting mereka di FB, baik yang komen sesuai hukum dan UU yang berlaku di NKRI demi terwujudnya sebuah keadilan,kebenaran dan kejernihan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cinta ini. “Pungkas para pelapor

(NDMss**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.