KAB. TASIKMALAYA, || Sekolah Dasar Negeri 1 Cibahayu Kecamatan Kadipaten diduga lakukan pungutan liar berdalih donasi kepada peserta didik orang tua /walinya untuk pembangunan benteng sekolah. hal itu terungkap berdasarkan keterangan orang tua siswa yang tidak mau disebutkan namanya ketika dijumpai wartawan mengatakan, adanya sumbangan di SD Negeri 1 Cibahayu untuk pembangunan benteng sekolah mulai dari kelas 1 sampai kelas Vl sebesar Rp. 156 000.
” Ada sumbangan di SDN 1 Cibahayu untuk pembangunan benteng sekolah. mulai dari kelas 1 sampai kelas Vl sebesar Rp 156 000 /siswa.dan harus lunas dalam waktu 3 bulan. ” Ujarnya.
Tak cukup sampai disitu, awak media menanyakan ke orang tua yang lain dan menurut keterangan orang tua siswa ketika ditanya wartawan mengatakan. “Iya pak ada sumbangan, awalnya Rp 186 Ribu Rupiah turun Rp 30 Ribu jadi Rp 156 Ribu itu dicicil selama 3 bulan dan harus lunas, itu semuanya dari kelas 1 sampai Vl pak, orangtua yang merasa keberatan tidak digubris, kalau saya ngikutin saja. ” Ucapnya. Selasa 30/01/2024.
Kepala Sekolah SDN 1 Cibahayu lmas Djubaedah S.Pd ketika dikonfirmasi terkait adanya dugaan pungutan di ruang kerjanya mengatakan,” betul pak, dan sebetulnya ini program dari jaman kepsek dulu, karena saya disini baru sekitar 2 tahun, jumlah siswa disini 205 siswa, program ini sempat dijeda dan sekarang baru dimulai lagi, dikarenakan sering kebongkaran maling dan sudah tiga kali kebongkaran, sehingga pihak komite dan orang tua musyawarah dan sepakat, berita acara ada pak. ”Ungkapnya sambil menunjukan berita acara. Rabu 31/01/2024.
Lanjutnya Kepsek, setelah beberapa kali musyawarah dan yang terakhir rapat sudah ada kesepakatan, antara pihak komite dan orangtua siswa hasil kesepakatan tinggal ditanda tangan komite, mau disodorkan karena pada sibuk, mau dipanggil ke sekolah lagi Rajaban, paling nanti hari Jum’at, dan hasil kesepakatan orangtua mau memberikan Donasi sebesar Rp 156 000 dicicil sehari 2 ribu, bagi orang tua yang dua anaknya sekolah disini Rp.117 000, kalau anaknya tiga yang sekolah disini Rp 100. 000 dan kalau yang tidak mampu atau yatim dibebaskan. “Tutupnya.
Ditempat yang sama Dede Dikin yang mengaku anggota komite ketika dikonfirmasi menyampaikan,” ini hasil musyawarah mufakat dan ini program komite, disinggung terkait Permendikbud No 75 tentang komite yang dijadikan acuan, sontak menjawa ,” tidak tau lah, kurang ngerti. “Ujarnya sembari ketawa.
Selanjutnya Dede yang mewakili pihak Komite menjelaskan,” menurut saya benar, tidak melanggar hukum karena hasil kesepakatan, komite menawarkan dan ada kesanggupan dari orang tua siswa dengan cara dicicil sebesar Rp 156 000, kalau anaknya dua sekolah disini Rp 117 000 dan kalau tiga Rp 100 000. ”Pungkasnya.
BACA JUGA : Camat Abdul Roup Pastikan Logistik Pemilu di Kecamatan Talun Aman
Sementara keterangan kepala sekolah SDN 1 Cibahayu dan perwakilan komite yang membenarkan adanya dugaan pungutan atas dasar hasil kesepakatan, sementara hasil kesepakatan hasil musyawarah belum terlihat adanya tanda tangan dari pihak komite maupun pihak sekolah, namun hasil kesepakatan yang ditetapkan 17 Desember 2023, tentu saja menuai tanda kutip ??.
Sebagaimana yang telah di atur di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud ) No 75 Tahun Tentang komite sekolah mengatur batas batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah, penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong, dalam Permendikbud tersebut komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.
Dalam aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang /barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orangtua /walinya dengan syarat disepakati para pihak.
Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang /barang / jasa oleh peserta didik, orangtua /walinya baik perseorangan maupun bersama sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikat satuan Pendidikan.
Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orangtua /walinya yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutan yang ditentukan.
Sudah dijelaskan permendikbud no 60 dilarang keras memungut dalam bentuk apapun Terhadap wali murid/Siswa, perubahan dari Permendikbud No 44 Boleh Memungut Tetapi Tidak Di Gigit Rata Artinya Harus Mengacu Nirlaba Di lihat Dari Kriteria Ekonomi Orang Tua Miskin.
Menurut Mumuh pemerhati dunia Pendidikan menjelaskan seharusnya pihak sekolah tidak membebankan kepada orang tua Wali murid, padahal pihak sekolah bisa mengajukan proposal bantuan dari DAK/APBN/APBD I/APBD II melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain itu, Katanya Mumuh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pernah menyampaikan beberapa kriteria yang dapat diajukan untuk mendapat DAK fisik Pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMK, DAK fisik dapat diperoleh untuk seluruh jenis satuan pendidikan dengan semua tingkat akreditasi.
Selanjutnya, DAK fisik dapat diberikan bagi semua jenis satuan pendidikan dan akreditasi serta memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Satuan pendidikan juga diwajibkan mengisi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama dua tahun, dan jumlah peserta didiknya. “Jelasnya Mumuh.
Sampai berita ini Tayang pihak pengawas dan Dinas terkait belum terkonfirmasi, diharapkan kepada Dinas Pendidikan, Untuk dijadikan Evaluasi terkait Pengawasan supaya tidak terkesan adanya Pembiaran Pungutan Liar.
(M Ali)






