Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Kembali Berhasil Mengungkap Judi Online di Kota Bima

Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Kembali Berhasil Mengungkap Judi Online di Kota Bima

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Team Opsnal Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda NTB dibawah kendali Kapolsek Rasana’e Barat AKP SIRAJUDDIN, SH, dipimpin langsung oleh Katim opsnal AIPDA RAHMANSYAH, SH berhasil mengungkap dan mengamankan empat orang Pelaku Perjudian Online beserta Barang bukti berupa dadu Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Pada Rabu, (17/1/2024) Pukul 24.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH melalui Panit Binmas AIPDA Nanang Kurniawan, SH membenarkan penangkapan Empat Pelaku Perjudian Online berupa Dadu pada Hari Rabu Tanggal 17 Januari 2024 Pukul 24.30 Wita bertempat di Kel. Paruga kec.Kec Rasana’e Barat Kota Bima.

Adapun ketiga pelaku judi online berupa Dadu tersebut masing- masing berinisial MLB (19/L) warga Kelurahan Paruga, AM (29/L) warga Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota, DLM (19/L) warga Kelurahan Tanjung, JM (24/L) warga Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

“Selain mengamankan para pelaku Team Opsanal juga mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) lembar Kardus, 2 (dua) unit handphone android berserta uang Rp249.000 (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) yang diduga jasil perjudian. “Papar Nanang.

Penangkapan empat pelaku tersebut kata Nanang, berdasarkan Laporan dari masyarakat setempat terkait maraknya aksi perjudian dadu online yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang berada di kel. paruga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kemudian Team Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat yang dipimpin langsung AIPDA Rahmansyah, SH menindaklanjuti dan mendatangi TKP, sesampainya team ternyata para pemuda tersebut sedang melakukan perjudian online, sehingga team langsung mengamankan para pelaku dan membawa dan menyerahkannya ke Unit Reskrim Polsek Rasana’e Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. “Pungkas AIPDA Nanang.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dipenjara paling lama empat tahun dengan denda paling banyak dua puluh lima juta.

“Pasca dilakukan penangkapan para pelaku Situasi wilayah hukum Polsek Rasanae Barat terpantau aman terkendali” Tutupnya.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.