JAKARTA || Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperketat pemeriksaan identitas (profiling) pemohon paspor untuk mencegah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Kamis, (4/1/2024).
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, pemeriksaan lebih ketat itu ditujukan terutama kepada para pemohon perempuan berusia 17-45 tahun. Sebab, kelompok itu yang kerap menjadi korban TPPO dan TPPM.
“TPPO itu rawan kepada wanita usia 17 sampai 45 tahun. Ketika pemohon menyampaikan permohonannya kemudian wanita usia 17 sampai 45, maka (kami) profiling yang bersangkutan untuk paspor. Itu yang kami dalami,” kata Silmy, saat menghadiri Imigrasi Festival (IMIFest) 2023, lalu di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali.
Silmy menjelaskan, para korban biasanya menyampaikan kepada petugas memerlukan paspor untuk berwisata atau mengunjungi keluarga. “Ini kami dalami, supaya jangan sampai menjadi korban. Kami antisipasi ini,” terangnya.
Imigrasi juga telah membuat Satuan Tugas (Satgas) untuk membantu aparat penegak hukum memberantas TPPO dan TPPM. “Satgas ini selain ikut mengungkap, juga melakukan sosialisasi dan perbaikan kebijakan,” jelas Silmy.
Dia melanjutkan, ada beberapa daerah yang cukup rawan kasus TPPO dan TPPM. Di antaranya di Nusa Tenggara Timur NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. Untuk daerah-daerah itu, Imigrasi pun meningkatkan pengawasan. “Sangat, sangat diperketat,” imbuhnya.
Saat ini, kasus TPPO sedang marak. Sepanjang periode 5 Juni-3 Juli 2023 Satgas TPPO yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menangkap 698 tersangka TPPO dan menyelamatkan 1.943 korban perdagangan orang. Dari 1.943 korban itu, 65,5 persen PMI, 26,5 persen pekerja seks komersial (PSK), 6,6 persen anak-anak yang dieksploitasi untuk bekerja, dan 1,4 persen anak buah kapal (ABK). Melansir merdeka.com, edisi juli 2023 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, sindikat pelaku TPPO menggunakan berbagai modus untuk menjaring korban. Di antaranya iming-iming bekerja di luar negeri, termasuk menjadi pekerja rumah tangga (PRT) di luar negeri. “Ada 434 kasus yang diungkap menggunakan dua modus tersebut,” kata Ramadhan.
Melansir Tribratanews.polri.go.id, Kapolri Jenderal Pol. Listiyo Sigit Prabowo, Catat Ada 982 Kasus TPPO di Sepanjang 2023 jumlah kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sepanjang 2023 mengalami kenaikan hingga 837 kasus atau 557 persen dari 2022.
“Jumlah kejahatan TPPO di 2023 sebanyak 982 perkara atau meningkat 837 perkara dari 2022, yakni sebanyak 145 perkara,” ujar Kapolri, Rabu (27/12/23).
Sementara jumlah korban, juga mengalami kenaikan dari 668 orang di 2022 menjadi 3.208 orang di 2023.
Polri diketahui telah membantuk Satgas TPPO pada Mei 2023. Pembentukan tersebut berawal dari adanya 1.213 orang dari 11 negara yang menjadi korban TPPO. Dari ribuan korban tersebut, 242 di antaranya merupakan WNI.
“Atas temuan itu, pemerintah mengambil langkah cepat untuk memberantas TPPO. Polri ditunjuk sebagai leading sector pemberantasan TPPO oleh Presiden Jokowi,” jelas Kapolri. Adapun untuk jumlah tersangka kasus TPPO di 2023 mencapai 1.361 orang, dari 172 orang pada 2022.
(Obama)






