SERGAP.CO.ID
JAKARTA || Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak menyatakan mundur sebagai hakim konstitusi setelah dinyatakan melanggar etik berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dikutip dari berita Kompas.com, Anwar Usman akhirnya angkat bicara dan membacakan pernyataan resmi selama 25 menit menanggapi putusan MKMK pada Rabu (8/11/2023).
Namun, tak ada pernyataan sikap bahwa ia akan mengundurkan diri sebagai hakim MK. Anwar Usman justru mengesankan bahwa dirinya menjadi korban fitnah.
Kompas.com mencatat sedikitnya delapan kali Anwar Usman menyebut kata “fitnah” dalam pernyataannya.
“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai Hakim karier selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” kata Anwar Usman dalam jumpa pers tanpa kesempatan bertanya itu.
Anwar malah mengaku dirinya sebagai korban dan obyek politisasi dari skenario membunuh karakternya. Salah satunya lewat pembentukan MKMK.
Ia juga menilai bahwa MKMK telah melanggar sejumlah aturan dalam memeriksa perkara etik itu hingga membuat putusan.
Tak hanya itu, Anwar Usman mempertanyakan definisi konflik kepentingan yang disematkan pada dirinya selaku ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Padahal, menurutnya, terdapat sederet yurisprudensi MK mengadili perkara yang terkait langsung dengan Mahkamah secara kelembagaan.
“Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir,” ujar Anwar Usman.
“Sejak awal, saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023.
MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2×24 jam.
(Obama)