Satrekrim Polres Kuningan Polda Jawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN , || Satrekrim Polres Kuningan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan mengamankan tersangka yang diduga dilakukan oleh inisial R (52). Hal ini disampaikan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian saat Konferensi Pers di Mapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo, Senin 21 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

AKBP Willy Menerangkan kronologis kejadian Pelaku R (52) melakukan perbuatan tersebut dengan modus membujuk korban dan melakukan tindakan tidak senonoh dirumah kosong. Ketiga korban pencabulan masih dibawah umur antara lain, usia 7, 8 dan 9 tahun dan bertempat tinggal di kecamatan pasawahan kabupaten kuningan yang
satu lingkungan dengan tersangka.
Kasus ini masih dalam pendalaman
Satreskrim polres kuningan dengan mengamankan tersangka dan barang bukti berupa baju olahraga.

Akibat perbuatannya tersangka pelaku R (52) dijerat UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 Tahun denda sebanyak Rp 5 miliar

Ketiga korban tersebut, saat ini mendapat pendampingan dari UPTD PPA DPPKBP3A
Untuk memulihkan trauma yang dialami ketiga korban.

Terkait kasus pencabulan tersebut, Tim menghimbau kepada seluruh orang tua yang ada di kuningan agar melindungi dari ancaman pencabulan di lingkungan sekitar.

AKBP Willy menghimbau kepada masyarakat kabupaten kuningan akan terus berkomitmen mengungkap kasus-kasus tindak pidana khususnya pencabulan anak di bawah umur dan kepihak masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke pihak yang berwajib agar tindak pidana pencabulan anak di kuningan tidak terjadi lagi, Imbuhnya.

Sementara itu, pihak orang tua korban yang tidak mau disebut namanya, meminta kepada yang berwenang untuk mengadili tersangka dengan seberat-beratnya dan seadil-adilnya, karena telah melakukan pelecehan kepada anak kami, pintanya.

(Agus.M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *