SERGAP.CO.ID
BIMA || Penyidikan dugaan korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BNI Bima terus digenjot. Penyidik telah memeriksa 887 nasabah dari 1634 total jumlah penerima dana KUR.
Dilansir Berita Lombok Post, Selain nasabah, tiga orang anggota DPRD Kabupaten Bima sebagai koordinator penyaluran KUR juga diperiksa. Termasuk Kepala BNI Bima, mantan Kepala BNI dan pegawai-pegawai BNI Bima. “Nama-nama itu sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahaean, kemarin (14/6/2023).
Mantan Kepala Bank BNI Cabang Bima sudah tiga kali diperiksa. Sedangkan tiga orang anggota DPRD Kabupaten Bima masing-masing sudah 2 kali dicecar.
“Penyidik baru selesai memeriksa nasabah yang ada di Kecamatan Soromandi dan Kecamatan Woha,” sebutnya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik mulai menghitung kerugian keuangan negara dengan menggandeng Kantor BPKP perwakilan NTB. “Kami sudah ekspose bersama BPKP,” ungkap dia.
Ekspos kasus dilakukan untuk mengetahui kerugian negara dari dugaan korupsi penyaluran dana KUR BNI sebesar Rp 39 miliar. “Kami belum tahu pasti kapan pihak BPKP akan melakukan audit,” tandasnya.
Diketahui, dana KUR sebesar Rp 39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.
Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.
Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk. Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.
Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp 20-25 juta. Namun, hampir setengah yang diterima itu yang dipotong. Cair Rp 20 juta, tapi yang diterima Rp 10 juta dalam bentuk barang.
Perhitungan sementara penyidik, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Namun, untuk memastikan nilai kerugian tersebut, Polres Bima Kota akan menggandeng BPKP NTB.
(TIM)






