DPO Perkara Penipuan Akhirnya Di Tangkap Tim Opsnal Ditreskrimum Polda NTB

SERGAP.CO.ID

MATARAM, || Tim Opsnal Reskrimum Polda NTB telah berhasil menangkap seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akibat diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Bacaan Lainnya

DPO tersebut ditangkap pada hari Kamis (17/11) sekitar pukul 00:30 wita, disalah satu Kos-kosan yang berada di wilayah Gebang, Cakranegara, Kota Mataram setelah sebelumnya Ditreskrimum melakukan penyelidikan keberadaan DPO dan akhirnya diketahui keberadaan DPO yang dimaksud.

Direktur Reskrimum Polda NTB melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK kepada media ini mengatakan bahwa memang benar berdasarkan informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengamankan seorang DPO bernama Sudarman, Laki 40 tahun Alat Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram Pada Kamis dini hari tadi.

“Tersangka yang diamankan tersebut memang sudah masuk Daftar Pencarian Orang oleh Ditreskrimum Polda NTB,”jelasnya.

Berdasarkan laporan sebelumnya DPO tersebut diamankan karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelap terhadap pelapor (RTS) sehingga menimbulkan kerugian pelapor ratusan juta rupiah. Untuk TKPnya adalah Supermarket PT. Sawahku yang berada di Jl. Bungkarno Pagutan, Kota Mataram.

“Maka atas kejadian itu Pelapor melaporkanTerlapor ke SPKT Polda NTB yang ahirnya menjadi DPO,”tambah Artanto.

Karena Terlapor telah dipanggil beberapa kali melalui surat Pemanggilan resmi dari Ditreskrimum Polda NTB namun tidak mengindahkan Surat Panggilan tersebut akhirnya dilakukan pencarian dan di terbitkan DPO.

“Saat ini Terlapor (DPO) tersebut sudah berada di Polda NTB guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas Perkaranya,”tutup Artanto.

(Reporter : Obama Bima)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.