JAKARATA, || Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
Penindakan tersebut mencakup manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), hingga pelanggaran mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/11/2026), OJK menyatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga kasus berbeda. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat disiplin pelaku pasar, menjaga integritas perdagangan, sekaligus melindungi investor.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah manipulasi perdagangan saham PANR selama periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. OJK menemukan keterlibatan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia dalam pola transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan serta memengaruhi pembentukan harga saham.
Pemeriksaan juga mengungkap adanya komunikasi antarpihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR dengan melibatkan 20 rekening nasabah.
Dari praktik tersebut, OJK menghitung keuntungan tidak sah mencapai Rp5.073.291.914 atau sekitar Rp5,07 miliar.
Atas pelanggaran itu, Satrijanto Tirtawisata diperintahkan mengembalikan seluruh keuntungan tidak sah tersebut.
Sementara Melani dan Upita Amalia dijatuhi larangan melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama lima tahun.
OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek menutup 20 rekening milik 18 nasabah yang teridentifikasi digunakan dalam aktivitas perdagangan saham tersebut.
Tiga Direksi BOGA Didenda Rp2,475 Miliar
Dalam kasus berbeda, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada tiga anggota Direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein.
Ketiganya dinilai bertanggung jawab atas penyajian informasi yang tidak benar dan menyesatkan dalam laporan keuangan BOGA periode 2017–2020.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pencatatan uang muka yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya atas penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau Initial Public Offering (IPO).
OJK menetapkan denda masing-masing Rp825 juta kepada ketiga direksi tersebut. Dengan demikian, total sanksi denda yang dijatuhkan mencapai Rp2,475 miliar.
Mantan WPPE Dilarang Beraktivitas 10 Tahun
Penindakan juga menyasar Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE, yang dijatuhi larangan melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun.
OJK menemukan pelanggaran berupa pemalsuan laporan portofolio nasabah serta transaksi penjualan saham tanpa instruksi dari nasabah. Selain itu, ditemukan pelanggaran terhadap persyaratan integritas.
Lianiwati diketahui pernah memegang izin WPPE dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018, yang masa berlakunya berakhir pada 18 November 2020.
Penindakan terhadap tiga kasus tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga kepercayaan investor dan memastikan aktivitas pasar modal berlangsung secara transparan, berintegritas, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
(Desy)






