KOTA KUPANG, || Bank Indonesia (BI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mengawasi sistem pembayaran sekaligus mencegah dan memberantas peredaran uang Rupiah palsu.
Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Koordinasi Lintas Lembaga dalam Pengawasan Sistem Pembayaran dan Forum Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Tahun 2026, yang berlangsung pada 22–23 Oktober 2026.
Kegiatan ini melibatkan 39 peserta dari berbagai instansi, antara lain Polda NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Badan Intelijen Daerah NTT, Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe C Kupang, serta jajaran kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan di wilayah NTT.
Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Alfin Ari Wijayanto, mengatakan karakteristik NTT sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan menghadirkan tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan integritas sistem pembayaran.
Karena itu, menurut dia, diperlukan koordinasi yang kuat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, dan otoritas terkait agar pengawasan serta penanganan indikasi pelanggaran dapat berjalan lebih efektif.
Penguatan koordinasi tersebut tidak hanya menyasar pengawasan sistem pembayaran, tetapi juga upaya mendeteksi dan menindaklanjuti peredaran uang Rupiah palsu.
Dalam Forum BOTASUPAL, Sekretaris Umum BOTASUPAL, Brigjen Pol Mulyono, turut menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk menjaga keaslian Rupiah.
Sinergi tersebut diperlukan untuk memperkuat deteksi, penanganan perkara, hingga penegakan hukum terhadap peredaran uang palsu.
Perkuat Kemampuan Aparat
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, diskusi terarah, dan case clinic bersama Departemen Hukum Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTT, serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT.
Materi yang dibahas mencakup aspek hukum hasil surveillance, intelijen keuangan dan pendekatan follow the money, serta peran Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) dalam menangani aktivitas keuangan ilegal.
Melalui pembahasan tersebut, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi indikasi pelanggaran, memahami pola transaksi yang mencurigakan, serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sementara itu, Forum BOTASUPAL menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat mekanisme identifikasi dan klarifikasi uang Rupiah yang diduga palsu.
Pembahasan juga mencakup penanganan perkara dan barang bukti hingga pemusnahan uang Rupiah palsu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dorong Tindak Lanjut Lintas Lembaga
BI Provinsi NTT berharap hasil FGD dan Forum BOTASUPAL tidak berhenti pada diskusi, tetapi berlanjut pada penguatan komunikasi operasional, pertukaran informasi sesuai ketentuan, serta peningkatan efektivitas penanganan temuan dan indikasi pelanggaran.
Koordinasi yang berkelanjutan dinilai penting agar setiap indikasi pelanggaran sistem pembayaran maupun temuan uang Rupiah palsu dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.
Melalui sinergi tersebut, BI bersama aparat penegak hukum dan otoritas terkait berupaya menjaga sistem pembayaran yang aman, efisien, dan andal, sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Bagi NTT yang memiliki karakteristik geografis kepulauan dan wilayah perbatasan, penguatan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan transaksi serta integritas mata uang Rupiah.
(Desy)






