KAB. SUMBA TENGAH, NTT, || Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kasat Binmas Polres Sumba Tengah, IPTU Frensen Edwin Bengkiuk, S.E., memberikan penyuluhan hukum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada jemaat Gereja Kristen Sumba (GKS) Wailawa, Minggu (25/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.05 WITA, bertempat di Gedung Gereja GKS Wailawa, Desa Wailawa, Kecamatan Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah, setelah prosesi liturgi ibadah selesai dilaksanakan.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Ketua BPMJ GKS Wailawa, para majelis, serta jemaat GKS Wailawa. Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perubahan hukum pidana nasional dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam pemaparannya, IPTU Frensen Edwin Bengkiuk menjelaskan bahwa pembaruan KUHP nasional merupakan bagian dari upaya meninggalkan warisan hukum kolonial serta menyesuaikan sistem hukum pidana dengan perkembangan zaman.
Ia menjelaskan bahwa pembaruan tersebut membawa perubahan paradigma penegakan hukum, dengan memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, pemulihan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat. Selain itu, KUHP baru juga mengatur berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan kehidupan sosial.
Sejumlah Poin Penting KUHP Baru Disosialisasikan
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas menyampaikan sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya:
1. Tindak pidana kesusilaan, termasuk ketentuan mengenai perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP.
2. Kejahatan siber (cybercrime), terkait penyesuaian hukum pidana terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
3. Perlindungan lingkungan hidup, termasuk penegakan hukum terhadap perbuatan yang merusak atau mencemari lingkungan.
4. Penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, termasuk ketentuan mengenai pencemaran nama baik.
5. Perbuatan terkait hewan yang menimbulkan kerugian, sebagaimana materi yang disampaikan dalam penyuluhan.
6. Konsumsi minuman beralkohol di tempat umum yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum, sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Gangguan terhadap ketenteraman masyarakat, termasuk suara bising yang mengganggu lingkungan sekitar.
8. Perbuatan memfitnah, yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai unsur tindak pidananya.
9. Penguasaan lahan milik orang lain tanpa izin, yang dapat menimbulkan persoalan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Binmas juga menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum secara utuh, termasuk unsur tindak pidana, pengecualian, serta mekanisme pengaduan yang berlaku pada ketentuan tertentu. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui larangan, tetapi juga memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas
Selain memberikan pemahaman mengenai KUHP baru, IPTU Frensen Edwin Bengkiuk mengajak seluruh peserta untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), membangun kehidupan yang harmonis, serta menyelesaikan persoalan sosial sesuai aturan hukum yang berlaku.
Melalui penyuluhan tersebut, Polres Sumba Tengah berharap para peserta dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada keluarga dan masyarakat sekitar, sehingga kesadaran hukum semakin meningkat.
Sinergi antara kepolisian, tokoh agama, majelis gereja, dan masyarakat dinilai penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, tertib, dan kondusif di Kabupaten Sumba Tengah.
(Ms)






