BANDUNG, || Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu berinisial S dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD berinisial I.H. dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.
Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah penanganan perkara lebih lanjut.
Pada Rabu (21/10/2026), penyidik memeriksa S dan I.H. sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam sebelum melakukan penahanan.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, Sekretaris DPRD berinisial A.F., belum dilaksanakan pada hari tersebut. Penundaan dilakukan setelah penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan.
Diduga Tetapkan Besaran Tunjangan Tanpa Dokumen Pendukung
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, dugaan penyimpangan bermula pada 2021. Saat itu, S yang menjabat Ketua DPRD disebut berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk Tahun Anggaran 2022.
Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota. Adapun tunjangan transportasi ditetapkan Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, serta Rp17 juta untuk anggota.
Menurut kronologi penyidikan, penetapan besaran tersebut dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut mengacu pada besaran yang telah ditentukan tersebut.
Pada 30 November 2021, I.H. yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris DPRD disebut diperintahkan S untuk melakukan penilaian tunjangan.
Evaluasi tunjangan perumahan kemudian dilakukan pada 2023 dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan. Dalam proses selanjutnya, A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.
Kenaikan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, menurut penyidik, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada APBD.
Tiga Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas perkara tersebut, S, I.H., dan A.F. disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai dakwaan subsidiair, penyidik menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka S tercantum dalam surat tertanggal 8 Juni 2026, sedangkan penetapan tersangka I.H. dilakukan pada tanggal yang sama. Adapun A.F. juga tercatat sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan substantif para tersangka atau penasihat hukum mereka terhadap dugaan penyimpangan tersebut. Karena itu, seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Dewi)






