KUPANG, || Advokat Herry Battileo, SH., MH., menyoroti dugaan pemalsuan dokumen terkait status anak dan penerimaan tunjangan anak oleh seorang mantan kepala UPTD di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini perlu ditelusuri melalui aspek pidana, disiplin aparatur sipil negara (ASN), dan dugaan kerugian keuangan negara.
Herry, Ketua DPC PERADI Oelamasi Kabupaten Kupang sekaligus Ketua DPW Media Online Indonesia Provinsi NTT, menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan. Ia mendorong Bupati Kupang, Dinas Kesehatan, serta BKPSDM melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
Menurut Herry, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan surat keterangan lahir yang diduga tidak sesuai fakta untuk memperoleh akta kelahiran, meskipun anak yang bersangkutan disebut berstatus anak angkat. Ia juga menyoroti dugaan tidak adanya penetapan pengadilan terkait pengangkatan anak.
Dari aspek pidana, Herry menyebut dugaan pemalsuan surat dan penggunaan dokumen yang tidak benar perlu ditelaah berdasarkan ketentuan KUHP yang berlaku serta bukti yang tersedia. Namun, penerapan pasal dan ancaman pidana harus ditentukan berdasarkan unsur perbuatan, waktu kejadian, dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Dari sisi kepegawaian, Herry meminta dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan ketentuan disiplin ASN. Apabila pihak terkait berstatus PNS, pemeriksaan dapat mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan peraturan ASN yang relevan. Sanksi harus ditetapkan melalui proses pemeriksaan serta mempertimbangkan status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyoroti kemungkinan penerimaan tunjangan anak yang diduga tidak sesuai persyaratan. Menurutnya, apabila ditemukan dokumen tidak benar dan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara, aparat berwenang perlu menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.
Herry meminta Inspektorat Kabupaten Kupang menelusuri kronologi, dokumen pengangkatan anak, akta kelahiran, serta daftar gaji dan pembayaran tunjangan. BKPSDM juga didorong melakukan audit administrasi kepegawaian, sedangkan laporan pidana dapat disampaikan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Ia mengingatkan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pengaduan lisan. Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, dengan tetap menghormati hak pihak yang dilaporkan.
Herry, yang juga mendirikan dan mengawasi Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT serta mengelola Dojo Bela Diri Kempo LBH Surya NTT, membuka kesempatan konsultasi hukum melalui telepon/WhatsApp 085239120600.
Hingga brtita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut terkait maupun instansi berwenang mengenai dugaan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
(MS)






