Soal Raperda Rumah Susun, PSI Bandung: Kriteria Penerima Harus Jelas Agar Tidak Salah Sasaran
*BANDUNG,* Fraksi PSI DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kamis, 15 Oktober 2026.
Fraksi PSI mengapresiasi upaya memperbarui pengaturan barang milik daerah agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Bagi Fraksi PSI, nilai sebuah aset daerah tidak boleh dilihat hanya dari potensi pendapatan atau keuntungan finansial. Sekolah, taman, saluran drainase, puskesmas, dan fasilitas umum dapat memberikan manfaat sosial, lingkungan, dan pelayanan yang jauh melampaui pendapatan langsungnya.
Oleh karena itu, evaluasi barang milik daerah perlu mengukur manfaat publik, kebutuhan biaya sepanjang umur aset, kondisi fisik, risiko hukum, serta efektivitas pemanfaatannya sesuai fungsi masing-masing.
Fraksi PSI mendorong inventarisasi dan data aset yang mutakhir, termasuk kejelasan hak dan bukti kepemilikan, status penggunaan, kondisi, pihak penanggung jawab, biaya pemeliharaan, dan rencana tindak lanjut. Informasi agregat mengenai pemanfaatan dan kinerja aset hendaknya dapat diakses masyarakat.
Untuk tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, kami mengusulkan adanya mekanisme evaluasi berkala dan tindak lanjut yang mempunyai batas waktu administratif. Sebagai contoh, aset yang selama dua tahun belum dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai prioritas evaluasi, tetapi bukan berarti otomatis bebas dialihkan.
Fraksi PSI juga meminta kejelasan pengendalian benturan kepentingan, pemilihan mitra pemanfaatan secara transparan, penilaian oleh pihak yang berwenang, serta pengawasan atas kontrak dan penerimaan daerah.
Pertanyaan Fraksi PSI: berapa banyak aset tanah dan bangunan daerah yang saat ini belum digunakan secara optimal; apa hambatan utamanya—administrasi, sengketa, kondisi fisik, atau kebutuhan anggaran; dan target perbaikannya dalam satu hingga dua tahun mendatang?
(Wie) **






