KOTA TASIKMALAYA, || Proyek peningkatan jalan lingkungan permukiman di Kampung Selawi Cipancur RW 05, Kelurahan Cibeuti, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dengan nilai anggaran Rp252.472.000, menjadi sorotan. Pasalnya, CV Al Hanan selaku pihak pelaksana disebut telah beberapa kali dihubungi awak media untuk dimintai klarifikasi, tetapi hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya, termasuk unsur pengawasan bidang Perwaskim, juga disebut belum memperoleh jawaban.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan efektivitas pengawasan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik. Ketika dana ratusan juta rupiah dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, transparansi pelaksanaan dan pertanggungjawaban hasil pekerjaan semestinya tidak dipandang sebagai urusan administratif belaka.
Belum adanya tanggapan dari pelaksana maupun instansi terkait bukan bukti terjadinya penyimpangan. Namun, sikap belum memberikan penjelasan setelah upaya konfirmasi dilakukan patut menjadi perhatian, terutama karena publik berkepentingan mengetahui bagaimana pekerjaan dilaksanakan dan bagaimana kualitasnya dipastikan.
Anggaran publik bukan sekadar angka dalam dokumen, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Pembangunan jalan lingkungan semestinya menghasilkan infrastruktur yang layak, aman, dan sesuai spesifikasi teknis. Karena itu, kesesuaian volume, mutu material, metode pengerjaan, serta hasil akhir pekerjaan perlu menjadi perhatian dalam pengawasan.
Sorotan tidak hanya tertuju kepada CV Al Hanan, tetapi juga kepada DPUTR dan konsultan pengawas sesuai tugas serta kewenangannya. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen atau laporan administratif. Verifikasi langsung di lapangan, pemeriksaan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, serta dokumentasi hasil pengawasan merupakan bagian penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pertanyaan mendasarnya, apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi dan volume kontrak? Bagaimana pengawas memastikan kualitas hasil pembangunan? Apakah terdapat catatan pemeriksaan atau evaluasi terhadap pekerjaan tersebut? Semua pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, bukan asumsi.
Di sisi lain, prinsip pemberitaan berimbang mengharuskan CV Al Hanan, DPUTR, dan konsultan pengawas memperoleh kesempatan untuk menyampaikan penjelasan. Mereka perlu diberi ruang menguraikan progres pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta kemungkinan kendala yang dihadapi. Keterangan tersebut penting agar masyarakat mendapatkan gambaran utuh dan tidak diarahkan pada kesimpulan yang belum terverifikasi.
Masyarakat juga berhak mengetahui informasi yang relevan mengenai pembangunan di lingkungannya sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan CV Al Hanan dan DPUTR Kota Tasikmalaya masih dinantikan. SERGAP.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Dana publik menuntut transparansi, sedangkan kualitas pembangunan membutuhkan pengawasan nyata. Jangan sampai pertanggungjawaban proyek hanya berhenti pada laporan administratif, sementara pertanyaan mengenai mutu dan kesesuaian pekerjaan belum mendapatkan jawaban yang memadai.
(Asep Kodrat)






