KAB. BANYUWANGI, || Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi berinisial ADR menjadi sorotan aktivis muda. Mereka mendesak agar proses penanganan yang disebut melibatkan rehabilitasi rawat jalan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivis Muda Banyuwangi, Rio Utomo, mengatakan pihaknya bersama sejumlah awak media telah meminta konfirmasi kepada Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, perkara ADR saat ini ditangani Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, dengan status penanganan berupa rehabilitasi rawat jalan.
“Kami mengonfirmasi bahwa kasus oknum anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR saat ini ditangani oleh BNNP Jawa Timur dan yang bersangkutan berstatus menjalani rehabilitasi rawat jalan,” ujar Rio.
Informasi tersebut, menurut Rio, perlu diikuti keterbukaan mengenai dasar penetapan rehabilitasi, tahapan penanganan perkara, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan. Ia menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang memadai, terutama karena perkara tersebut menyangkut seorang pejabat publik yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat.
Rio juga menyoroti belum adanya permohonan maaf terbuka dari ADR sebagaimana yang diharapkan pihaknya. Menurut dia, sikap pejabat publik dalam menghadapi persoalan yang menjadi perhatian masyarakat merupakan bagian dari pertanggungjawaban moral kepada konstituen.
Ia mengingatkan agar rehabilitasi tidak dipersepsikan sebagai jalan untuk menghindari proses hukum atau konsekuensi politik. “Masyarakat berhak mendapatkan transparansi penuh. Jangan sampai skema ‘rehabilitasi rawat jalan’ justru terdegradasi menjadi ‘rehabilitasi jalan-jalan’ yang sarat kompromi dan bias keistimewaan pejabat publik,” sindir Rio.
Meski demikian, rehabilitasi merupakan mekanisme yang harus dinilai berdasarkan hasil asesmen, ketentuan hukum, dan keputusan pihak berwenang. Status rehabilitasi rawat jalan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seseorang memperoleh perlakuan istimewa ataupun terbebas dari kemungkinan konsekuensi hukum lainnya.
Hingga informasi dalam bahan pemberitaan ini disusun, belum terdapat keterangan langsung dari ADR maupun penjelasan resmi BNNP Jawa Timur mengenai dasar penetapan rehabilitasi, perkembangan perkara, dan kemungkinan proses hukum lanjutan. Karena itu, tudingan mengenai adanya keistimewaan masih perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak terkait dan dokumen resmi.
Publikasi perkembangan perkara secara proporsional diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah. Pengawasan publik tetap penting, tetapi harus berjalan seiring penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
(Iwan)






