KAB. NAGAN RAYA, || Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan setelah tim memperoleh informasi terkait adanya aktivitas penambangan emas yang diduga tidak memiliki izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator.
Kegiatan dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K.,M.H. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H. Tim Polda Aceh juga melibatkan Kasubdit Tipidter dan Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh beserta personel.
Sementara itu, dari Polres Nagan Raya, kegiatan didukung oleh Kabag Ops Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M, Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan serta personel Satreskrim dan Satintelkam Polres Nagan Raya.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 02.10 WIB.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk/camp yang diduga digunakan oleh para pekerja, dua unit excavator merek Zoomlion, satu unit alat penyaring emas (asbuk), serta delapan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan, di antaranya buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring (indang), tiga buah ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat, serta sejumlah telepon seluler.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim membawa para terduga beserta barang bukti ke Polres Nagan Raya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, sebanyak delapan orang diamankan dengan peran yang berbeda-beda, antara lain sebagai operator alat berat, bagian asbuk, dan kernet.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya untuk mendalami aktivitas pertambangan yang dilakukan, termasuk legalitas kegiatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.
(Sumber : Humas Polres Nagan Raya/M. Adhar)






