KAB. MAJALENGKA, || Pembangunan ruang kelas baru TK Budiasih 4 di Desa Kagok, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Pasalnya, lokasi pembangunan tersebut disebut berada di atas tanah bengkok milik desa yang menurut keterangan Kepala Desa Kagok masih berstatus sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Program revitalisasi tersebut mencakup pembangunan dua ruang kelas baru (RKB), masing-masing berukuran 8 x 6 meter, satu ruang UKS berukuran 3 x 2 meter, pemagaran sekitar 20 meter, serta penataan lingkungan sekolah. Nilai anggaran revitalisasi yang disebut dalam informasi lapangan mencapai Rp714.299.000.
Sorotan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut status dan dasar pemanfaatan lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah tersebut. TK Budiasih 4 merupakan lembaga pendidikan yang dikelola yayasan atau pihak swasta, sementara lahan yang ditempati disebut merupakan tanah bengkok desa.
Saat dikonfirmasi mengenai pembangunan sebelumnya dan penataan lingkungan yang belum sepenuhnya selesai, Kepala TK Budiasih 4 mengatakan dirinya baru menjabat sejak Maret sehingga tidak mengetahui secara rinci proses pembangunan sebelumnya.
“Saya baru menjabat sebagai kepala sekolah di sini bulan Maret, jadi saya tidak tahu terkait pembangunan TK yang dulu karena itu dikerjakan oleh CV. Tapi untuk status tanah ini adalah milik desa (bengkok),” ujar Kepala TK Budiasih 4.
Ia menjelaskan, pembangunan yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari program revitalisasi yang mencakup beberapa pekerjaan fisik di lingkungan sekolah.
Sementara itu, Kepala Desa Kagok memberikan penjelasan mengenai status lahan yang digunakan. Menurutnya, lahan yang diberikan untuk pembangunan TK tersebut masih berstatus LSD.
“Lahan yang diberikan untuk pembangunan TK masih status LSD,” tutur Kepala Desa Kagok.

Mengenai mekanisme sewa-menyewa tanah desa, Kepala Desa menyebut tidak ada perjanjian sewa sebagaimana yang dipersoalkan karena keberadaan TK tersebut sudah berlangsung sejak lama.
“Untuk aturan sewa-menyewa itu tidak ada, karena sudah berdiri dari dulu kala,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya terkait dasar hukum pemanfaatan tanah bengkok untuk bangunan pendidikan yang dikelola yayasan.
Di sisi lain, status LSD juga menjadi aspek yang perlu mendapat perhatian. Lahan Sawah Dilindungi merupakan bagian dari kebijakan perlindungan lahan pertanian untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan. Karena itu, perubahan fungsi lahan pertanian yang masuk dalam kawasan perlindungan tidak dapat dilakukan begitu saja.
Dalam konteks pembangunan fasilitas pendidikan, aspek kepatuhan terhadap tata ruang, status LSD, serta legalitas pemanfaatan aset desa menjadi hal yang perlu dipastikan oleh pihak-pihak terkait.
Jika memang terdapat perubahan fungsi dari lahan yang masih berstatus LSD menjadi lahan untuk bangunan pendidikan, diperlukan proses dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian pula pemanfaatan tanah milik desa perlu memiliki dasar administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Dengan nilai anggaran revitalisasi mencapai sekitar Rp714 juta, masyarakat juga berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai perencanaan, pelaksanaan, volume pekerjaan, serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan program.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan klarifikasi dari pemerintah desa, pemerintah daerah melalui perangkat dinas terkait, serta pihak yang menangani program revitalisasi mengenai status LSD, legalitas pemanfaatan tanah bengkok, dan dokumen pendukung pembangunan.
Dengan demikian, persoalan pembangunan TK Budiasih 4 tidak hanya dilihat dari hasil fisik bangunan, tetapi juga dari aspek legalitas lahan, tata kelola aset desa, serta kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku.
Sergap.co.id akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang mengenai status lahan serta pelaksanaan revitalisasi TK Budiasih 4 tersebut.
(Dian)






