SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Selasa (15/9/2026). Audiensi tersebut membahas laporan dugaan ketidakwajaran dalam perencanaan dan realisasi anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Ketua Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon, Nana Suhana, mengatakan audiensi ini sebagai bentuk dukungan kepada Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Cirebon untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah kebijakan anggaran yang dinilai perlu dikaji dari aspek kewajaran, rasionalitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah terkait tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
“Tuntutan utama kami di antaranya usut tuntas dugaan ketidakwajaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2025 dan 2026 karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Nana.
Aliansi juga meminta Kejati Jawa Barat transparan dalam proses penanganan laporan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat transparan dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan dugaan ketidakwajaran di perencanaan dan realisasi anggaran Sekretariat Dewan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 yang telah kami sampaikan,” katanya.
Selain itu, Aliansi menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum yang bebas dari intervensi.
“Dukung penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bebas intervensi,” tegasnya.
Nana menyebut pihaknya menggunakan sejumlah regulasi sebagai dasar pelaporan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2025 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Penganggaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersumber dari APBD.
Kejari Cirebon Tunggu Arahan Kejati Jabar
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Dr. Agus Chandra, S.H., M.H., mengapresiasi audiensi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Kabupaten Cirebon sebagai upaya membangun sinergi antara kejaksaan dengan elemen masyarakat.
“Untuk meningkatkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dengan seluruh elemen masyarakat,” ujar Agus.
Ia mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi memiliki dasar hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
“Ke depan ini yang akan kami tingkatkan. Jadi bukan Kajari, tetapi ini memang amanat dari Peraturan Pemerintah,” katanya.
Terkait laporan tersebut, Agus menjelaskan karena laporan ditujukan kepada Kejati Jawa Barat, pihaknya masih menunggu hasil telaah dari Kejati Jabar.
“Tadi sudah disampaikan oleh teman-teman, memang ada beberapa hal catatan dari saya. Yang pertama, karena laporan ini disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi, kami menunggu hasil telaah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi dan selanjutnya kami menunggu arahan lebih lanjut,” ujarnya.
Agus menilai analisis yuridis mengenai pengelolaan keuangan DPRD menjadi hal penting untuk memahami harmonisasi antara regulasi pemerintah pusat dengan aturan di daerah.
“Poin yang terpenting tadi yang disampaikan oleh teman-teman terkait bagaimana analisis yuridis terkait dengan pengelolaan keuangan di DPRD,” katanya.
Ia pun telah memerintahkan jajaran Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon untuk melanjutkan diskusi dan sharing knowledge dengan Aliansi.
“Saya tadi sudah memerintahkan kepada Pak Kasi Intel untuk melanjutkan diskusi dengan melakukan sharing knowledge antara teman-teman yang telah melakukan analisis agar ke depan Kejaksaan mengetahui problematika harmonisasi peraturan pusat dengan peraturan daerah,” pungkasnya.
(Agus)






