KUPANG, || Dengan adanya perpanjangan kerja sama ini, diharapkan jalinan sinergi antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandar Udara Internasional El Tari Kupang semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak secara optimal.
Kolaborasi strategis ini juga bertujuan memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum, khususnya dalam ruang lingkup hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, demi terciptanya ekosistem bisnis yang aman dan berintegritas.
Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan pada Rabu (19/8/2026) di Kupang. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., dan dihadiri oleh CEO Regional II PT Angkasa Pura Indonesia, Wahyudi. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen bersama kedua belah pihak dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung tata kelola yang profesional, efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi NTT melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus berperan sebagai mitra strategis. Peran ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, penegakan hukum, serta pelayanan hukum guna mendukung pelaksanaan kegiatan usaha yang berlandaskan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menekankan bahwa aspek hukum memiliki peranan vital dalam berbagai lini operasional perusahaan.
“Aspek hukum memiliki peranan penting dalam mendukung pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan operasional, pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berpotensi timbul,” ujarnya.
Roch Adi Wibowo juga menambahkan bahwa Kejaksaan melalui Bidang Datun mengedepankan langkah-langkah preventif. Hal ini dilakukan melalui pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum, identifikasi potensi risiko, serta penyelesaian permasalahan secara profesional dan objektif. Dengan demikian, Kejaksaan hadir sebagai trusted legal advisor yang tidak hanya memberikan solusi hukum, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola yang baik (good corporate governance) di lingkungan PT Angkasa Pura Indonesia.






