KAB. MALANG, || Satpas Prototype Polres Malang menerapkan sistem antrean berbasis First In, First Out (FIFO) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekaligus menekan praktik percaloan dan penggunaan joki yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat.
Melalui sistem tersebut, setiap pemohon yang telah melakukan registrasi memperoleh nomor antrean secara otomatis sesuai urutan kedatangan. Akses menuju setiap tahapan pelayanan hanya dapat dilakukan oleh pemohon yang namanya telah terdaftar dalam sistem, sehingga mempersempit peluang adanya pihak lain yang menggantikan atau mewakili proses permohonan SIM.
Kasat Lantas Polres Malang, AKP M. Alif Chelvin, mengatakan penerapan sistem FIFO merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Upaya ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh pemohon SIM. Dengan sistem yang lebih tertib dan berbasis teknologi, kami berharap proses pelayanan menjadi lebih transparan sekaligus mampu mencegah praktik percaloan maupun penggunaan joki,” ujar AKP M. Alif Chelvin.
Menurutnya, setiap tahapan pelayanan dirancang agar dijalani langsung oleh pemohon, mulai dari proses registrasi, identifikasi, hingga ujian sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, integritas proses penerbitan SIM tetap terjaga dan seluruh peserta memperoleh perlakuan yang sama.
AKP M. Alif Chelvin menambahkan bahwa penerbitan SIM bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan proses untuk memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai sebelum memperoleh izin mengemudi.
“Pada akhirnya, kami berharap kualitas pengemudi dapat terus meningkat sehingga berdampak pada menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Malang,” katanya.
Penerapan sistem FIFO juga menjadi salah satu langkah Polres Malang dalam mendukung reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik. Penggunaan teknologi dinilai mampu meminimalkan intervensi pihak ketiga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pelayanan kepolisian.
Di sisi lain, upaya pemberantasan percaloan tidak hanya bergantung pada sistem yang diterapkan petugas. Partisipasi masyarakat juga menjadi faktor penting. Pemohon SIM diimbau untuk mengurus seluruh proses secara mandiri tanpa menggunakan jasa calo atau joki, serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik percaloan di lingkungan pelayanan SIM.
Dengan kombinasi sistem antrean FIFO, pengawasan petugas, dan kesadaran masyarakat, Satpas Prototype Polres Malang berharap pelayanan penerbitan SIM dapat berlangsung lebih profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang merugikan pemohon. Langkah tersebut juga diharapkan berkontribusi terhadap terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta meningkatnya keselamatan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Malang.
(Iwan)






