Kanwil DJP Jakarta Pusat Perkuat Sinergi Pentahelix, Dorong Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan yang dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik (FKP), Kamis (23/7/2026). Kegiatan ini menjadi wadah bagi pemerintah untuk menyosialisasikan kebijakan perpajakan terbaru sekaligus menyerap masukan dari masyarakat guna meningkatkan kualitas layanan perpajakan.

Bacaan Lainnya

Mengusung tema “Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”, forum tersebut diikuti oleh 32 peserta yang mewakili unsur pentahelix, mulai dari dunia usaha, akademisi, asosiasi profesi, media massa, hingga instansi pemerintah.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kindy Rinaldy Syahrir, menegaskan bahwa komunikasi dua arah menjadi elemen penting dalam membangun sistem perpajakan yang adaptif terhadap tantangan ekonomi global. Menurutnya, forum tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana penyampaian kebijakan pemerintah, tetapi juga menjadi ruang dialog untuk mendengarkan berbagai masukan dari para pemangku kepentingan.

“Forum ini bukan hanya untuk menyampaikan kebijakan, tetapi juga untuk mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan. Kami percaya, komunikasi yang terbuka dan kolaborasi yang kuat akan melahirkan pelayanan perpajakan yang semakin baik serta mendukung ketahanan fiskal,” ujar Kindy.

Selain membuka ruang diskusi, Kanwil DJP Jakarta Pusat juga memaparkan sejumlah regulasi terbaru yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, yang mengulas substansi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, Dian menjelaskan perubahan kebijakan yang diatur dalam regulasi tersebut beserta implikasinya terhadap pelaksanaan administrasi perpajakan. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban sekaligus memanfaatkan hak perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Forum kemudian berkembang menjadi diskusi interaktif. Peserta dari berbagai sektor menyampaikan pertanyaan, pengalaman, hingga sejumlah masukan mengenai implementasi regulasi baru maupun kualitas pelayanan yang diberikan otoritas pajak.

Beragam aspirasi tersebut menjadi bagian dari Forum Konsultasi Publik yang bertujuan menjaring umpan balik secara langsung dari para pengguna layanan. Melalui mekanisme ini, DJP memperoleh gambaran mengenai tantangan yang dihadapi wajib pajak di lapangan sekaligus bahan evaluasi untuk melakukan penyempurnaan layanan.

Dari sisi pemerintah, masukan yang disampaikan peserta dinilai penting sebagai pijakan dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang lebih efektif, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Sementara bagi peserta, forum ini menjadi kesempatan untuk menyampaikan pandangan secara langsung kepada otoritas pajak mengenai implementasi kebijakan yang berlaku.

Kanwil DJP Jakarta Pusat berharap forum serupa dapat terus memperkuat sinergi antara pemerintah dan seluruh unsur pentahelix. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, memperbaiki kualitas pelayanan publik, serta mendukung terciptanya ketahanan fiskal nasional yang berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global.

(R**)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *