Pertanggung jawaban APBD 2025. Kabupaten Sumba Tengah di Tetapkan.

SERGAP.CO.ID

WAIBAKUL,||Melalui Sidang Paripurna ke V. Ignatius Umbu Tiba. S.Ak. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah yaitu PERDA No 01/2026 tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Dihadiri Wakil Bupati. Sekretaris Daerah dan seluruh pimpinan Perangkat Daerah. 5 Fraksi di DPRD Kabupaten Sumba Tengah. Menyatakan menerima Pertanggung Jawaban APBD tahun 2025 dengan beberapa catatan sebagai berikut:

Walaupun merupakan Program Strategis Nasional. Penyelesaiann Proyek Saluran Irigasi Mbewi di Kecamatan Mamboro yang di kerjakan oleh BUMN ADHY KARYA harus segera di selesaikan okeh karena telah melewati tahun 2025 dari target 3.400 meter saluran baru di selesaikan sepanjang 175 meter

Agar Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah secara serius memperhatikan dampak tidak selesainya proyek Irigasi Mbewi. yaitu petani yg berada di Desa Wendewa Selatan. Desa Wendewa Timur. Desa Manu Wolu dan Desa Wendewa Utara. Oleh karena sudah 2 kali masa panen petani tidak dapat mengerjakan lahan lahan sawah mereka

Pemerintah wajib secara tegas dan berkesinambungan melaksanakan OPTIMALISASI pendapatan Daerah. termasuk pemanfaatan seluruh fasilitas pemerintah yang telah tersedia. Okeh karena Antara Target dan realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2025 tidak tercapai. Fraksi Nasdem mengisyaratkan agar Pemerintah dapat mempertimbangkan membentuk OPD tersendiri yang secara khusus menangani Pendapatan Asli Daerah

Memperhatikan dengan cermat pelaksanaan Hari Ulang Tahun RI k 81. agar dapat dilaksanakan dengan Meriah dan sebaik baiknya

Agar program strategis Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah dapat dikawal dengan sebaik baiknya agar dampatnya dapat di rasakan langsung oleh masyarakat Sumba Tengah

Beberapa Fraksi DPRD Sumba Tengah juga menyoroti agar Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah memperhatikan. konsistensi antara Dokumen perencanaan dengan dokumen penganggaran. Hal ini penting agar Kegiatan kegiatan yang tidak direncanakan melalui forum perencanaan tidak perlu di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Hal ini juga sebagai bagian dari Komitmen dan penghargaan kita pada forum forum perencanaan yang di laksanakan bersama masyarakat Sumba Tengah.

Wakil Ketua I DPRD Sumba Tengah. Memberi Apresiasi kepada Pemerintah dan seluruh Fraksi DPRD yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga Hasil Audit BPK Perwakilan NTT tahun 2025 Kabupaten Sumba Tengah atas Laporan Keuangan PEMDA Sumba Tengah Tahun 2025 mendapatkan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) hal ini sangat positif dan baik bagi Pemerintah Sumba Tengah dengan harapan agar terus dipertahankan dan di tingkatkan pada waktu yang akan datang.

(Ms)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *