Kepala Desa Sumberjati JR – Kec Kademangan -Kab. Blitar DidugaTerlibat Kasus Pengelapan Mobil Innova

SERGAP.CO.ID

KAB. BLITAR, || Kasus sengketa dan dugaan penggelapan aset berupa satu unit Toyota Innova berplat nomor B semakin memanas di wilayah Kabupaten Blitar. Awal mula permasalahan bermula dari transaksi jual beli kendaraan oknum kepala desa  SumberJati JR tersebut membeli 1 unit mobil innova di Dwi/Plolong pemilik Showroom Mobil 3 Saudara di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok – Kabupaten Blitar.

Bacaan Lainnya

“saya meyakini membeli mobil dengan benar dan harga yg kami beli juga harga mobil innova umunya, ada kwitansi nya , saya bayar cash dan saya bawa 2 orang saat proses pembelian jadi saksi dan saya diperlihatkan BPKB mobil innova yang saya beli” ungkanya oknum kepala desa  Sumberjati JR saat kami konfirmasi langsung

Pasca upaya mediasi yang digelar, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Blitar yang juga bertindak sebagai kuasa hukum Herman sebagai pemilik mobil yang sah menyampaikan pernyataan tegas terkait jalan penyelesaian perkara ini.

“Sebenarnya kita menginginkan solusi melalui jalur kekeluargaan, harapan kami ke arah itu. Namun hingga saat ini belum ditemukan titik temu yang akurat, di mana tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya dengan lugas. selesai mediasi pada Jumat 17 Juli 2026.

Pihaknya kemudian menawarkan dua alternatif penyelesaian kepada Kepala Desa Sumberjati JR selaku pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut:

  1. Mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution) bersama Herman pemilik mobil yang sah.
  2. Apabila tidak ditemukan kesepakatan dalam waktu 1-2 hari ke depan, maka perkara ini akan ditingkatkan secara resmi ke jalur hukum paling lambat hari Senin mendatang.

Pernyataan ini ditegaskan kembali mengingat Herman pemilik mobil innova yang sah menanggung kerugian ganda. Pertama, ia menjadi korban penipuan dan penggelapan unit kendaraan serta kerugian finansial dari pihak pemilik show room mobil 3 saudara  Dwi alias Pelolong. Kedua, keberadaan mobil tersebut kini berada di tangan Kepala Desa Sumberjati JR.

“Apapun alasannya transaksi yang dilakukan oknum kepala desa  dengan pemilik showroom mobil Dwi/ Plolong  menurut penilaian kami hal ini menunjukkan bentuk turut serta dalam permasalahan tersebut. Kami siap menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik,” tegasnya.

Pihak LPK-RI Kab Blitar Moh Iskandar mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Apabila perkara sudah masuk proses penegakan hukum, maka pihak Dwi alias Pelolong maupun Kepala Desa Sumberjati JR berpotensi diseret sebagai pihak yang turut serta dalam perkara ini, dan segala konsekuensi hukum yang berlaku akan dijalankan seadil-adilnya.

“Masih ada waktu sebentar untuk berkomunikasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Jika tidak, biar aparat penegak hukum yang memutuskan dan menanggung beban proses ini,” pungkasnya.

( Dar )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *