KOTA BIMA || Pemeriksaan terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pergantian paspor mengungkap adanya pelanggaran keimigrasian berupa overstay terhadap anak hasil perkawinan campuran Indonesia–Malaysia. Temuan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan pendalaman melalui proses wawancara di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas menunjukkan bahwa pasangan tersebut menikah secara sah di Kota Bima pada tahun 2024 dan kemudian menetap di Malaysia.
Anak mereka lahir di Selangor pada tahun 2025, menggunakan paspor Malaysia, dan saat berada di Indonesia terbukti telah melebihi masa izin tinggal (overstay) selama sekitar tujuh bulan. Ia juga menegaskan bahwa petugas imigrasi juga menemukan bahwa orang tua belum mengurus dokumen kewarganegaraan Indonesia maupun affidavit karena tidak mengetahui ketentuan mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima melakukan tindakan administratif berupa Surat Tanda Penerimaan (STP) terhadap paspor anak serta melaksanakan pemeriksaan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, anak hasil perkawinan campuran tersebut terbukti melanggar ketentuan izin tinggal karena berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal. Pelanggaran tersebut dikenakan tindakan sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan bersedia mengikuti seluruh tahapan yang dilaksanakan oleh petugas.
Tim Inteldakim Imigrasi Bima selanjutnya melakukan Deportasi terhadap Yang bersangkutan pada tanggal 8/7/2026 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pesawat tujuan Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Joko Widodo, menegaskan sesuai arahan Dirjen Imigrasi, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditangani secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Selain melakukan penegakan hukum keimigrasian, kami juga terus mengedukasi masyarakat, khususnya pasangan perkawinan campuran, agar memahami hak dan kewajiban keimigrasian sehingga permasalahan serupa dapat dicegah,” ujarnya
(Man)






