KOTA BANDUNG, || Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperkuat upaya pencegahan praktik judi online dengan memprioritaskan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) sekaligus meningkatkan literasi digital dan literasi keuangan. Langkah tersebut diambil menyusul munculnya data yang menempatkan Kota Bandung sebagai salah satu daerah dengan tingkat aktivitas judi online yang tinggi pada 2025.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, pengawasan terhadap ASN menjadi prioritas agar lingkungan birokrasi terbebas dari praktik perjudian daring yang dinilai berpotensi memicu persoalan ekonomi maupun hukum.
“Yang pasti sekarang kami akan memastikan dulu bahwa di ASN tidak ada yang terjebak judi online. Karena setiap kali seseorang terjebak judi online, biasanya akan terjebak juga pada pinjaman online ilegal. Itu yang harus kita cegah,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Menurut Farhan, pencegahan tidak cukup dilakukan melalui pengawasan semata. Pemkot Bandung juga akan memperkuat program literasi digital dan literasi keuangan di lingkungan ASN sebagai langkah awal sebelum edukasi diperluas kepada masyarakat.
“Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran,” ujarnya.
Selain edukasi, Pemkot Bandung juga mendorong penguatan peran koperasi sebagai alternatif layanan pembiayaan yang aman, legal, dan mudah diakses masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online ilegal yang kerap menjadi dampak lanjutan dari kecanduan judi online.
Namun demikian, Farhan mengungkapkan pemerintah juga menemukan indikasi adanya sejumlah kelompok simpan pinjam informal yang mulai bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Kondisi tersebut menjadi perhatian agar keberadaan koperasi tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat.
“Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah,” ungkapnya.
Di sisi lain, Farhan memastikan hingga kini belum terdapat laporan maupun informasi yang menunjukkan adanya ASN Pemkot Bandung terlibat dalam praktik judi online. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah antisipasi.
“Informasi sampai hari ini belum ada. Tapi pengawasan terus dilakukan. Kalau sampai ada indikasi, tentu akan langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Farhan menegaskan, apabila terdapat ASN yang terbukti bermain judi online, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan akan dilakukan pembinaan dan teguran. Namun apabila keterlibatan sudah mengarah pada penyelenggaraan atau pengorganisasian praktik perjudian, sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat dapat dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Farhan menilai bahaya judi online tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga menimbulkan ketergantungan yang serius serta mendorong munculnya persoalan sosial lainnya. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memperkuat pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum sehingga praktik judi online dapat ditekan sejak dini.
(Dewi)






