JAKARTA, || Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat upaya memberantas praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha 255 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 27 gadai swasta ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal.
Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Satgas PASTI dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah semakin maraknya penawaran investasi dan layanan keuangan ilegal, khususnya melalui platform digital.
Penindakan terhadap 27 gadai swasta ilegal dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memiliki izin resmi paling lambat 12 Januari 2026. Keberadaan gadai ilegal dinilai berpotensi merugikan masyarakat karena mengenakan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak transparan, serta tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap barang jaminan maupun hak konsumen.
Di sektor aset digital, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Modus yang digunakan umumnya menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web dengan janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, dan pendapatan pasif tanpa risiko.
Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memperdagangkan aset yang telah tercantum dalam Daftar Aset Kripto (DAK). Karena itu, masyarakat diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi, memahami risiko aset kripto, serta tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Selain mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal, Satgas PASTI bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan. Hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat. Sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, sementara 515.553 rekening berhasil diblokir untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Dari upaya tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. Sementara itu, dana sebesar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada korban penipuan dari rekening yang digunakan para pelaku.
IASC juga mencatat sejumlah modus penipuan yang kini semakin berkembang dan menyasar berbagai lapisan masyarakat, antara lain social engineering dengan memanfaatkan aplikasi akses jarak jauh (remote access), penggunaan QRIS palsu di merchant, recovery scam yang mengatasnamakan aparat atau lembaga resmi, hingga pemalsuan tagihan dan bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Melihat semakin kompleksnya modus kejahatan keuangan, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap setiap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memeriksa legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak memberikan data pribadi, kode OTP maupun kata sandi kepada pihak mana pun, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi yang disediakan.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih aman, sehat, dan terpercaya, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat dari praktik investasi bodong dan berbagai bentuk penipuan keuangan.
(Desy)






