Sergap.co.id
Bandung, 2 Juli 2026 – Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Perkawinan dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu tingginya angka perceraian di Indonesia. Oleh karena itu, edukasi mengenai hak dan kewajiban suami istri perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Advokat Indra Gatot Sihombing, S.E., S.H., M.H., C.PM. dalam seminar bertajuk “Cinta Aja Gak Cukup! Membangun Keluarga yang Sah dan Harmonis Berdasarkan Hukum Positif Indonesia yang digelar di D’Botanica Mall Pasteur, Kota Bandung, pada Rabu, 1 Juli 2026. 
Dalam pemaparannya, Indra Gatot Sihombing menjelaskan bahwa perkawinan bukan sekadar hubungan antara laki-laki dan perempuan, melainkan sebuah komitmen untuk membangun keluarga yang bahagia, harmonis, dan kekal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perkawinan.
Rumah tangga bukan tentang siapa yang lebih kuat, tetapi tentang siapa yang lebih dahulu mau membantu pasangannya. Ketika suami dan istri saling mendukung, di situlah keharmonisan keluarga akan terbangun, ujarnya.
Menurutnya, setiap pasangan harus memahami hak dan kewajiban masing-masing agar mampu menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan ketentuan hukum. Pemahaman tersebut akan membantu pasangan menyelesaikan persoalan keluarga secara bijaksana tanpa harus berujung pada perceraian.
Selain aspek hukum, Indra menilai faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama keretakan rumah tangga. Meningkatnya kebutuhan hidup, biaya pendidikan, serta tuntutan ekonomi keluarga membuat persoalan nafkah menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Ia berpendapat bahwa laki-laki sebagai kepala keluarga harus memiliki tanggung jawab untuk bekerja dan memberikan nafkah sesuai dengan kemampuan. Namun, usaha mencari nafkah harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak bertentangan dengan hukum.
Jangan sampai tekanan ekonomi membuat seseorang memilih jalan yang salah, seperti korupsi atau tindak pidana lainnya. Undang-Undang mengatur bahwa kewajiban memberi nafkah dilakukan sesuai kemampuan, tetapi tetap harus ada ikhtiar dan tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pengaruh media sosial yang kini turut memengaruhi kehidupan rumah tangga. Menurutnya, persoalan keluarga yang seharusnya diselesaikan secara internal justru sering dipublikasikan di media sosial sehingga memperbesar konflik.
Menutup pemaparannya, Indra Gatot Sihombing berharap pemerintah terus meningkatkan sosialisasi mengenai Undang-Undang Perkawinan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya pemahaman hukum, pasangan suami istri diharapkan mampu menjalankan hak dan kewajibannya secara seimbang sehingga angka perceraian dapat ditekan dan tercipta keluarga yang harmonis serta mampu memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak.
(Jaka)






