Wali Kota Tasikmalaya Dorong Penguatan Larangan Display Produk Tembakau untuk Lindungi Generasi Muda

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Pemerintah Kota Tasikmalaya terus memperkuat komitmen dalam pengendalian konsumsi produk tembakau melalui implementasi kebijakan larangan display produk tembakau dan rokok elektronik di tempat penjualan. Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, saat membuka Pelatihan Penegakan Larangan Display Produk Tembakau dan Rokok Elektronik di Tempat Penjualan yang digelar di Hotel Santika Tasikmalaya, Senin (29/6/2026).

Bacaan Lainnya

Pelatihan yang diikuti perwakilan sejumlah kabupaten dan kota se-Jawa Barat itu menjadi wadah berbagi pengalaman sekaligus memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan pengendalian produk tembakau secara efektif. Kegiatan ini diharapkan mampu mendorong kesamaan persepsi dan langkah antardaerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui penegakan regulasi yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Viman mengatakan Pemerintah Kota Tasikmalaya telah memiliki perangkat regulasi yang memadai sebagai dasar pelaksanaan pengendalian produk tembakau. Regulasi tersebut mencakup Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok hingga Peraturan Wali Kota yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan, mekanisme pengawasan, peran serta masyarakat, serta sanksi terhadap pelanggaran di kawasan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam membangun lingkungan yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda, dari paparan promosi maupun pemasaran produk tembakau.

“Regulasi yang telah dimiliki Pemerintah Kota Tasikmalaya merupakan bentuk komitmen dalam menghadirkan lingkungan yang lebih sehat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama generasi muda, dari paparan promosi produk tembakau,” ujarnya.

Selain memperkuat regulasi di tingkat daerah, Viman menyampaikan bahwa Kota Tasikmalaya juga telah bergabung dalam Asia Pacific Cities Alliance for Health and Development sebagai wujud komitmen dalam mendukung pembangunan kota yang sehat serta pengendalian konsumsi produk tembakau. Keikutsertaan dalam jejaring tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi, pertukaran praktik baik, dan pengembangan kebijakan kesehatan masyarakat yang berkelanjutan.

Meski demikian, Viman menegaskan bahwa kebijakan larangan display produk tembakau bukan bertujuan melarang masyarakat untuk merokok. Menurutnya, pemerintah berupaya menghadirkan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat yang tidak merokok agar sama-sama memperoleh perlindungan dalam memanfaatkan ruang publik.

Ia menilai, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Karena itu, pengaturan mengenai promosi dan penempatan produk tembakau di tempat penjualan menjadi salah satu langkah preventif dalam menekan paparan iklan maupun daya tarik produk tembakau, khususnya bagi kelompok usia muda.

Di sisi lain, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah daerah, aparat pengawas, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga masyarakat umum memiliki peran penting dalam memastikan aturan dapat dijalankan secara konsisten dan memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat.

Melalui pelatihan ini, para peserta memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penegakan larangan display produk tembakau dan rokok elektronik di tempat penjualan, termasuk strategi pengawasan serta penerapan regulasi di lapangan. Diharapkan, hasil pelatihan dapat diimplementasikan di masing-masing daerah sehingga pelaksanaan kebijakan menjadi lebih efektif dan seragam.

Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antardaerah dalam mendukung pengendalian produk tembakau. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya menciptakan ruang publik yang sehat sekaligus melindungi generasi muda dari dampak promosi produk tembakau diharapkan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengabaikan hak setiap warga negara.

(Rzl)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *