Warga Sampiran Tercekik Bau Busuk Gudang Limbah Tiap Malam, Pemdes Disorot

SERGAP.CO.ID

KABUPATEN CIREBON || Kesabaran warga RT 1 dan RT 2 Desa Sampiran, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, kian menipis. Aroma menyengat dari aktivitas pengolahan limbah makanan kedaluwarsa menjadi pakan ternak di sebuah gudang setempat kini mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga, terutama pada pagi dan malam hari.

Bacaan Lainnya

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada wartawan, Kamis (21/5/2026). Menurut mereka, bau busuk yang sebelumnya masih dapat ditoleransi, kini intensitasnya meningkat dan menyebar hingga ke permukiman.

“Bau busuk ini masuk ke rumah-rumah dan membuat sesak. Kami yang merasakan dampaknya setiap hari,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga juga mempertanyakan sikap Pemerintah Desa Sampiran yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Mereka menyoroti adanya pemasukan dari sewa lokasi gudang, sementara dampak lingkungan dan kesehatan harus ditanggung masyarakat sekitar.

“Jangan sampai pemerintah desa hanya menikmati uang sewa, sementara warga dibiarkan menghadapi bau menyengat setiap hari. Kalau memang ada manfaat ekonomi, jangan abaikan hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang sehat,” tegas warga lainnya.

Warga meminta Pemdes Sampiran segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap aktivitas gudang tersebut, memastikan pengelola menjalankan standar pengolahan limbah sesuai ketentuan, serta transparan terkait perizinan dan pengawasan usaha.

“Jangan biarkan warga menjadi korban atas keuntungan yang dinikmati segelintir pihak. Lingkungan yang sehat adalah hak masyarakat yang wajib dilindungi,” pungkas perwakilan warga.

Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke Kepala Desa Sampiran dan pengelola gudang belum membuahkan hasil. Warga berharap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk menguji baku mutu udara ambien sesuai PP No. 22 Tahun 2021.

(Ags)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *