KAB. TANGGAMUS, || Pengelolaan anggaran di SD Negeri 4 Kuripan, Kabupaten Tanggamus, menjadi perhatian sejumlah awak media dan pegiat kontrol sosial. Sorotan tersebut muncul setelah upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah berinisial RS terkait alokasi dan penggunaan anggaran sekolah belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Menurut keterangan sejumlah awak media yang melakukan konfirmasi, PLT RS belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan yang diajukan. Saat ditemui di lingkungan sekolah, RS disebut beberapa kali menggunakan telepon genggam dan keluar masuk ruangan sehingga proses wawancara tidak dapat berlangsung secara optimal.
Ketika dimintai keterangan, RS menyampaikan bahwa dirinya sedang disibukkan dengan sejumlah tamu yang datang ke sekolah. Namun, pihak media menilai kesempatan untuk memberikan penjelasan singkat masih memungkinkan dilakukan pada saat itu.
Setelah kembali keluar dari ruangan, RS kembali menyampaikan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dengan alasan masih memiliki agenda dan kesibukan lain yang harus diselesaikan.
Situasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait transparansi pengelolaan anggaran sekolah, khususnya mengenai kesesuaian antara penggunaan anggaran dan laporan yang telah dibuat. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan menyatakan akan mendorong adanya audit oleh Inspektorat guna memastikan pengelolaan anggaran di SD Negeri 4 Kuripan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Ujarnya Sabtu 6/6/2026.
Menurut perwakilan KWI, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi yang dapat merugikan semua pihak.
Sementara itu, pihak sekolah masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan terkait berbagai pertanyaan yang berkembang. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, PLT SD Negeri 4 Kuripan, RS, belum memberikan keterangan resmi terkait materi konfirmasi yang disampaikan awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Sahidi)






