Pemkot dan ESDM Bahas Tambang Diduga Ilegal, Sejumlah Perusahaan Masih Urus Izin

SERGAP.CO.ID

KOTA TASIKMALAYA, || Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi izin operasional di sejumlah titik wilayah Kota Tasikmalaya, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Rd. Diky Candra Negara, melakukan kunjungan dan koordinasi dengan Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Selasa (2/6/2026).

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut dilakukan sebagai langkah awal untuk memperoleh informasi yang komprehensif terkait status perizinan sejumlah aktivitas pertambangan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Meski kewenangan pengelolaan sektor pertambangan berada di bawah pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Tasikmalaya menyatakan tetap memiliki tanggung jawab moral untuk merespons setiap aspirasi dan keluhan warga.

Dalam keterangannya, Diky Candra menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi awal, sejumlah aktivitas pertambangan yang menjadi sorotan masyarakat dikategorikan belum memiliki izin operasional yang lengkap karena proses perizinannya masih berlangsung dan belum selesai secara administratif.

“Ada beberapa pelaku usaha yang saat ini masih dalam tahapan penyelesaian perizinan. Karena prosesnya belum tuntas, aktivitas tersebut menjadi perhatian bersama dan perlu segera mendapatkan kepastian sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dari sisi pemerintah daerah, langkah koordinasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai regulasi, sekaligus menghindari potensi konflik sosial maupun dampak lingkungan yang dapat merugikan masyarakat.

Di sisi lain, sejumlah pelaku usaha pertambangan disebut masih berupaya memenuhi berbagai persyaratan administrasi yang menjadi bagian dari proses perizinan. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan izin operasional belum dapat diterbitkan sepenuhnya.

Meski demikian, laporan masyarakat terkait keberadaan aktivitas tambang tetap menjadi perhatian serius. Warga berharap pemerintah dan instansi terkait dapat memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek keselamatan kerja, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun aktivitas masyarakat sekitar.

Pemkot Tasikmalaya menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan. Namun demikian, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan Cabang Dinas ESDM dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memastikan proses perizinan berjalan transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, Pemkot juga mendorong perusahaan-perusahaan yang masih dalam proses pengurusan izin agar segera menyelesaikan seluruh persyaratan administratif sehingga kegiatan usaha yang dilakukan memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Melalui koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya berharap tercipta keseimbangan antara kebutuhan investasi dan pembangunan ekonomi dengan kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat. Dengan demikian, aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya dapat berjalan secara legal, tertib, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek hukum maupun keberlanjutan lingkungan.

(Rzl)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *