Seroti proyek LSM Komando HAM Penataan Kawasan Kumuh di Desa Pagelaran Senilai Rp.4 Miliar

SERGAP.CO.ID

PANDEGLANG, || LSM Komando HAM menyoroti proyek penataan kawasan kumuh di Desa Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang dibangun pada tahun 2025 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten dengan nilai anggaran mencapai Rp4 miliar.

Bacaan Lainnya

Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah fasilitas yang dibangun dalam proyek tersebut diduga mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan. LSM Komando HAM menilai pelaksanaan proyek dilakukan secara tidak maksimal, mulai dari tahap perencanaan, spesifikasi teknis, hingga kualitas material yang digunakan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, kondisi beberapa fasilitas umum terlihat memprihatinkan. Lapangan futsal yang menjadi bagian dari proyek tampak retak dan pecah di sejumlah titik. Sementara area bermain anak dilaporkan sering tergenang air ketika hujan turun akibat sistem drainase yang diduga tidak berfungsi dengan baik.

Selain itu, sejumlah fasilitas permainan anak disebut telah mengalami kerusakan. Pemasangan paving blok juga dinilai tidak rapi dan kini mulai ditumbuhi rumput liar, sehingga menimbulkan dugaan rendahnya kualitas pekerjaan proyek tersebut.

Ketua LSM Komando HAM Fahru mengatakan proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

“Pembangunan yang menggunakan uang negara wajib dikerjakan sesuai standar kualitas dan spesifikasi teknis. Jika hasil pembangunan baru selesai tetapi kondisinya sudah rusak, maka patut diduga ada kelalaian maupun penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujarnya Fahru kepada wartawan.

Atas temuan tersebut, LSM Komando HAM mendesak Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek penataan kawasan kumuh di Desa Pagelaran tersebut.

Mereka menilai terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena itu, pihak perusahaan pelaksana maupun Dinas Perkim Provinsi Banten diminta diperiksa secara menyeluruh guna mengetahui proses pelaksanaan proyek serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Menurut LSM Komando HAM, apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam aspek hukum, dugaan penyimpangan proyek pemerintah dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara dan denda.

Sementara Pasal 3 mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain.

Selain itu, pelaksanaan proyek pemerintah juga wajib mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk standar mutu pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kewajiban pelaksana proyek dalam menjaga kualitas hasil pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten maupun perusahaan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan yang disampaikan LSM Komando HAM.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Kamri S/Embing)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *