KAB.SUMBA BARAT NTT,||Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak kembali menggelar sidang lanjutan perkara no:33 dan 34 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.Rabu,13 Mei 2026 berlangsung di ruang sidang,turut menyaksikan dari keluarga terdakwa dan saksi secara langsung.
Selesai persidang,Penasehat Hukum,Justin Rangga Boro,S.H.,M.H pada media menjelaskan,Bahwa bapak Yolan atau Petrus Laja dia hanya merusak ban mobil depan bagian kanan,dia tidak melakukan pengeroyokan terhadap orang,tidak melakukan pengejaran,tidak melakukan pemukulan atau tidak melakukan luka terhadap korban.
Kemudian saksi juga menyatakan bahwa banyak orang yang merusak ban mobil itu sehingga menurut kami tidak bisa kerusakan tersebut waktu kejadian dipertanggungjawabkan kepada klien kami,”kata Justin
Ditambahkan Justin,Bahwa dia hanya pertanggungjawabkan adalah bagian depan mobil dan sudah mengakui juga,dari kesaksian juga sudah melihat dengan jelas.
Sesuai fakta persidangan tadi sudah di sampaikan bahwa akhirnya bisa terbukti terbuka,kedua dari saksi kita ini,mereka yang pertama bekerja di PT,ada yang bekerja sudah satu tahun lebih dan ada yang sudah lima tahun bahkan waktu kejadian itu mereka ada dilokasi.
Setelah kejadian itu mereka sudah di berikan surat panggilan oleh kepolisian, juga mereka hadir waktu dipanggil,mereka ada dikasih tahu bahwa diduga mengikuti arahan,itu perlu kita menduga,ada apa itu?.
Sampai-sampai mereka menyatakan bahwa setelah mereka tidak mau memberikan keterangan mereka dipecat.itu hal yang perlu kita gugat juga,dan itu mereka sampaikan kepada majelis yang mulia,dan itu semua akan menjadi pertimbangan Hakim,”tutur Justin
Lanjut Justin,Fakta hukum mereka sampai kepada majelis hakim yang mulia yang pertama itu adalah”BPK Petrus Laja datang dari arah laut,kemudian dia datang langsung berbicara pada Viki,terus Viki tidak menanggapi,dan dia pergi ke Petu Lolu tidak menanggapi,terus di situ tidak ada pengejaran terhadap korban,tidak ada disitu pemukulan terhadap Kris dan tidak melakukan tindakan penganiyaan bersama-sama,murni disitu,dia hanya datang dan marah karena lampiaskan kemarahan pada ban mobil,faktanya setelah mobil itu pergi dia juga meninggalkan lokasi.
Seperti yang tadi mereka sampaikan itu,tentunya menjadi pertimbangan majelis hakim yang mulia,kami itu adalah pengakuan dari saksi,dan juga mereka menyatakan bahwa waktu itu mereka pergi mendapat surat panggilan,mereka menolak memberikan keterangan karena ada hal-hal yang diluar dari hati nurani mereka dan juga ada hal-hal yang tidak mereka di tempat mereka ada pada waktu itu yang akhirnya mereka di pecat.
Untuk diketahui,sidang lanjutan terkait kasus ini akan di gelar minggu depan tanggal 18 Mei 2026,itu nanti sidang tuntutan dari jaksa,”jelas Justin
(Ms)






