Diduga Intervensi Korban Cabut Laporan, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam Polres Tasikmalaya

Caption : Korban El yang di Dampingi Kuasa Hukumnya Melaporkan Oknum Polisi Ke Paminal Polres Kabupaten Tasikmalaya Kamis 7/5/2026.

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Seorang warga Kampung Cibenda, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial EL, melaporkan dugaan intervensi dan tekanan yang diduga dilakukan oknum anggota kepolisian ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polres Tasikmalaya, Kamis (7/5/2026).

Bacaan Lainnya

Laporan tersebut disampaikan EL yang didampingi kuasa hukumnya, Dedi Supriadi, S.H., melalui mekanisme pengaduan resmi Propam menggunakan layanan barcode pengaduan cepat yang tersedia di lingkungan Polres Tasikmalaya.

Pengaduan itu berkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan kendaraan roda empat yang sebelumnya telah dilaporkan oleh korban. Dalam keterangannya, EL mengaku mendapat tekanan agar mencabut laporan tersebut.

Menurut EL, tekanan itu diduga berkaitan dengan oknum anggota polisi berinisial ER yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perkara kendaraan tersebut. Bahkan, korban mengaku sempat didatangi dua oknum polisi lainnya berinisial YS dan BY yang diduga meminta dirinya mencabut laporan.

“Korban merasa tertekan dan dizalimi. Karena itu kami mengambil langkah resmi dengan melaporkan dugaan intervensi ini ke Propam,” ujar Kuasa Hukumnya El kepada awak media ini.

Ia menegaskan, tidak seharusnya ada pihak mana pun, terlebih aparat penegak hukum, yang melakukan tekanan terhadap pelapor dalam suatu perkara hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan kode etik anggota Polri.

Ia juga menyampaikan bahwa langkah pelaporan ke Propam dilakukan agar persoalan ini ditangani secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Oknum polisi tidak memiliki hak untuk mengintervensi ataupun menekan klien kami agar mencabut laporan. Kami meminta Propam memeriksa dugaan pelanggaran etik ini secara profesional,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan korban, oknum ER disebut sempat mengakui bahwa kendaraan yang menjadi objek sengketa berada dalam penguasaannya. Pernyataan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik maupun Propam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun institusi kepolisian terkait dugaan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan agar seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara juga diharapkan dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Secara hukum, tindakan anggota Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang maupun intervensi terhadap proses hukum dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait kewajiban anggota Polri menjaga profesionalitas, integritas, dan melindungi masyarakat.

Selain itu, ketentuan mengenai kode etik profesi Polri juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menghindari perbuatan tercela, penyalahgunaan jabatan, maupun tindakan yang dapat merusak kehormatan institusi.

Kuasa hukum korban berharap Propam Polres Tasikmalaya segera menindaklanjuti laporan tersebut secara terbuka dan objektif guna menjaga marwah institusi kepolisian serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan adil dan tidak ada intimidasi terhadap masyarakat yang mencari keadilan,” tutup Kuasa Hukumnya El.

(Rzl)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *