JPU Tuntut 3 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Dana Gampong Nagan Raya, Sidang Digelar In Absentia

SERGAP.CO.ID

BANDA ACEH, || Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya menuntut terdakwa AD (44) dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Tahun Anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (4/5/2026), oleh JPU M. Ofans Hasz, S.H. Sidang berlangsung tanpa kehadiran terdakwa karena yang bersangkutan diketahui melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa AD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan ketentuan terkait lainnya.

Selain pidana penjara tiga tahun, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp445.008.877. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

JPU juga menetapkan barang bukti berupa dokumen tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Dari sisi penegakan hukum, sidang secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tetap melanjutkan proses peradilan meskipun terdakwa tidak kooperatif. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga kepastian hukum serta memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Namun demikian, kondisi terdakwa yang masih buron juga menjadi sorotan. Sejumlah pengamat menilai bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi tidak hanya diukur dari tuntutan atau putusan pengadilan, tetapi juga dari kemampuan aparat dalam menghadirkan terdakwa ke hadapan hukum dan mengeksekusi putusan secara efektif.

Ketiadaan terdakwa dalam persidangan dinilai dapat menjadi kendala dalam pemulihan kerugian negara, terutama terkait pembayaran uang pengganti. Tanpa keberadaan fisik terdakwa, proses eksekusi berpotensi menghadapi hambatan, khususnya jika aset yang dimiliki sulit dilacak atau telah dialihkan.

Di sisi lain, langkah JPU tetap membacakan tuntutan dinilai sebagai bentuk konsistensi penegakan hukum. Proses peradilan tetap berjalan untuk memastikan perkara tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian bagi masyarakat, khususnya terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Kasus ini juga kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa atau gampong, yang selama ini menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mendorong pembangunan di tingkat lokal. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim dijadwalkan berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap tuntutan yang telah diajukan oleh JPU.

Perkembangan selanjutnya, termasuk upaya penangkapan terhadap terdakwa yang masih buron, akan menjadi perhatian publik sekaligus indikator efektivitas penegakan hukum dalam perkara ini.

(M. Adhar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *