KOTA BIMA || Tim Opsnal Polsek Rasana’e Barat Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim IPDA Muhammad Hilir, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya, yang terjadi pada Sabtu, (7/3/2026) sekitar pukul 01.30 Wita dengan Terduga Pelaku masing-masing JH (30), AM (34), FN (28) dan AN (32), semuanya merupakan warga Kelurahan Sambinae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima
Kasus tersebut berawal dilaporkan oleh Syahril (44), yang berdomisili di Lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Ia melaporkan kehilangan sejumlah barang milik adik kandungnya, AIS Setiawati, di rumah yang berlokasi di BTN Griya Sambinae, Kelurahan Sambinae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Rasanae Barat AKP Suratno menjelaskan Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Awalnya, pelapor yang dipercayakan menjaga rumah tersebut mendapati dua unit mesin air (Sanyo) telah hilang, Beberapa hari kemudian, saat kembali mengecek, pelapor menemukan pintu rumah dalam keadaan rusak akibat dicongkel dan sejumlah barang lainnya juga telah raib.
Barang-barang yang hilang antara lain satu unit televisi Polytron 24 inci, kipas angin, sparepart sepeda motor Honda Vario 150, satu set sofa warna gold, spring bed ukuran 180 x 200, kompor gas merek Rinnai, serta dua buah karpet. Total kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial AN di rumahnya, di Kelurahan Sambinae, Kecamatan Rasana’e Barat, Kota Bima, Dari hasil interogasi, terungkap keterlibatan pelaku lain, termasuk AM yang diketahui merupakan penjaga keamanan di BTN Griya Sambinae.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 Wita, tim bergerak cepat mengamankan AM di lokasi kerjanya, Selanjutnya, dua pelaku lainnya yakni FN dan JH menyerahkan diri ke Mapolsek Rasana’e Barat pada 4 dan 5 April 2026.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Rasanae Barat beserta barang bukti berupa tiga buah sofa, satu meja, dan satu spring bed guna proses hukum lebih lanjut.
(Man)






