BIMA-NTB || Dugaan penyalahgunaan dana pokok pikiran (pokir) kembali mencuat di Kabupaten Bima. Sejumlah elemen masyarakat, termasuk lembaga hukum dan aktivis, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan, Minggu, 29 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan korupsi dana pokir dengan nilai Rp60 miliar dilaporkan oleh pihak lembaga bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Raba Bima.
Dilansir Berita Media Metromini edisi minggu, (29/3/2026), dalam laporan tersebut, disebutkan adanya indikasi keterlibatan puluhan anggota DPRD Kabupaten Bima.
Salah seorang Aktivis yang mempertanyakan perkembangan kasus itu, Hamdin mengatakan, aspirasi publik yang seharusnya menjadi dasar pengalokasian dana pokir diduga tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.
Dana tersebut disebut-sebut lebih banyak diarahkan ke proyek-proyek tertentu yang berpotensi memberikan keuntungan pribadi atau golongan.
“Kami mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Bima. Soal kejelasan proses hukum serta transparansi dalam penanganan kasus ini,” ucapnya.
“Apakah hukum benar-benar ditegakkan atau ada pihak yang kebal?” tanya Hamdin menambahkan
Sebelumnya, di awal Februari 2026 lalu. Pihak Kejari Bima telah memeriksa beberapa saksi kasus dana pokir Rp60 miliar di DPRD Kabupaten Bima.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi dalam tahap awal penyelidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum memasuki tahap penyidikan.
Kelima saksi yang diperiksa disebut bukan berasal dari kalangan anggota DPRD.
“Untuk sementara sudah lima orang yang dipanggil menjalani pemeriksaan. Ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya, awal februari lalu.
Ia juga menegaskan bahwa identitas para saksi belum dapat dipublikasikan karena proses hukum masih berjalan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap anggota legislatif masih berada dalam agenda lanjutan.
“Kalau untuk anggota dewan, belum,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan kelompok masyarakat yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pokir DPRD Bima tahun anggaran 2025 dengan nilai mencapai Rp60 miliar.
Pelapor menilai ada indikasi ketidaksesuaian dalam penentuan alokasi anggaran, serta pelaksanaan program yang dinilai tidak tepat sasaran.
Selain itu, DPRD Bima juga disebut tidak memberikan respons terhadap permintaan transparansi yang sebelumnya diajukan oleh pelapor.
Hal inilah yang mendorong laporan tersebut dilanjutkan ke ranah hukum.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini. Kejaksaan diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut dugaan korupsi tersebut hingga tuntas.
Media SERGAP bersana Metromini Media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menyajikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.
(Man & Agus)






